KN-BANDA ACEH — Seorang residivis kambuhan berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, kembali harus berurusan dengan penegak hukum. Ia ditangkap oleh Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah terbukti membongkar rumah warga dan menggasak enam unit telepon seluler (HP), satu BPKB sepeda motor, serta sejumlah uang tunai.
Aksi kriminal pelaku menyasar dua korban, yakni Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana) yang pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tahun 2023.
“Ia merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama,” ujar Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
Aksi nekat pelaku terendus berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polresta Banda Aceh dan Polsek Darussalam pada bulan Juni 2026. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak jendela dan pintu belakang rumah korban menggunakan alat pencongkel.
Berikut rincian barang bukti yang berhasil digondol pelaku dari rumah korban:
6 Unit Smartphone: Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos.
Dokumen & Barang Lain: 1 buah BPKB, kunci sepeda motor, STNK, KTP, serta sejumlah uang tunai.
Kompol Dizha membeberkan bagaimana para korban menyadari rumah mereka telah disatroni maling:
Korban Liyuzayani: Mengetahui kecurian saat hendak melaksanakan shalat Subuh. Ia melihat tas yang digantung di samping jendela kamar serta HP miliknya sudah raib.
Korban Suhatman Rizal: Menyadari barang-barangnya hilang dari atas meja saat sedang diisi dayanya (charging). Ketika diperiksa, pintu belakang rumah sudah terbuka dengan bekas congkelan, dan tas istrinya ditemukan tercecer kosong di lantai dapur.
Penangkapan di Keudah dan Pengembangan TKP
Berdasarkan laporan penjarahan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, tim Opsnal Jatanras berhasil mengendus keberadaan EY yang sedang berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Petugas langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa EY tidak hanya beraksi di dua lokasi tersebut. Pelaku mengaku telah membobol rumah warga di beberapa lokasi lain yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, meliputi:
Gampong Jeulingke
Gampong Rukoh
Gampong Lamgugob
Gampong Tibang
“Kini, pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kasat Reskrim.
Imbauan Kamtibmas dari Kepolisian
Menyikapi kejadian ini, Kompol Dizha mengimbau masyarakat untuk memperketat keamanan lingkungan dan tidak memberi ruang bagi para pelaku kriminal.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari saling peduli, saling mengingatkan, dan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami adanya tindak kriminal maupun hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat,” pungkasnya.







