Oleh: Amril Jambak
KN-JAKARTA, Dinamika yang melibatkan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menyita perhatian publik.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, berbagai narasi bermunculan dengan sudut pandang yang beragam. Sebagian didasarkan pada fakta, namun tidak sedikit yang dibangun dari asumsi, potongan informasi, bahkan spekulasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat dituntut untuk bersikap dewasa. Negara hukum tidak dibangun di atas opini yang berkembang di media sosial, melainkan di atas fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Indonesia menganut prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap persoalan yang melibatkan aparat penegak hukum harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui tekanan opini publik yang belum tentu didasarkan pada informasi yang utuh.
Dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari satu kesatuan sistem yang memiliki fungsi berbeda, tetapi tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum dan memberikan kepastian, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Di luar itu, TNI memiliki tugas pokok dalam bidang pertahanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing institusi memiliki ruang kewenangan yang berbeda, namun seluruhnya merupakan unsur penting dalam menjaga tegaknya negara.
Karena itu, masyarakat hendaknya tidak mudah terpancing oleh narasi yang berupaya mempertentangkan Kejaksaan, Polri, maupun TNI. Adu domba antarlembaga negara tidak hanya berpotensi menyesatkan opini publik, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan kedaulatan negara.
Warganet juga memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga ruang digital. Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, memperkuat narasi provokatif, atau ikut menggiring opini tanpa memahami substansi persoalan justru akan membingungkan masyarakat luas.
Media sosial seharusnya menjadi ruang bertukar informasi yang sehat, bukan arena untuk memperkeruh keadaan. Ketika masyarakat ikut menyebarkan narasi yang belum jelas kebenarannya, maka yang terjadi bukan pencerahan, melainkan kebingungan publik. Akibatnya, masyarakat sulit membedakan mana informasi yang berdasarkan fakta dan mana yang sekadar opini atau propaganda.
Fenomena buzzer semakin memperumit keadaan. Pembentukan opini secara masif untuk membela atau menyerang pihak tertentu sering kali mengaburkan substansi persoalan.
Padahal, dalam negara demokrasi, yang dibutuhkan bukanlah kelompok pendukung tanpa sikap kritis, melainkan warga negara yang mampu berpikir objektif, menghormati proses hukum, dan mengedepankan kepentingan bangsa.
Perbedaan pandangan antarlembaga negara bukanlah hal yang luar biasa. Dalam sistem pemerintahan yang modern, mekanisme koordinasi, pengawasan, dan penyelesaian persoalan telah tersedia.
Oleh sebab itu, biarkan setiap institusi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai hukum yang berlaku. Ruang publik tidak seharusnya dijadikan tempat untuk menghakimi sebelum proses hukum berjalan.
Pers juga memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kualitas informasi. Pemberitaan harus berlandaskan prinsip verifikasi, keberimbangan, independensi, dan kepentingan publik.
Demikian pula masyarakat sebagai konsumen informasi harus meningkatkan literasi digital agar tidak mudah dipengaruhi oleh narasi yang bersifat provokatif.
Pada akhirnya, yang harus dijaga bukanlah citra satu institusi tertentu, melainkan kewibawaan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kejaksaan, Polri, dan TNI merupakan institusi negara yang memiliki tugas berbeda namun saling melengkapi sesuai amanat konstitusi. Ketiganya tidak layak dipertentangkan demi kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan kelompok tertentu.
Sudah saatnya masyarakat, khususnya warganet, menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari persoalan. Jangan ikut membingungkan keadaan dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Jangan menjadi buzzer yang memperkeruh suasana. Dan yang tidak kalah penting, jangan memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya mengadu domba Kejaksaan, Polri, dan TNI.
Persatuan antarlembaga negara merupakan salah satu fondasi penting bagi tegaknya hukum, stabilitas nasional, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***
*) Amril Jambak, peneliti Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.







