Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).
KN-JAKARTA, Hal ini penting, agar rakyat nggak bingung “siapa dan ngapain”.
VONIS AKAL SEHAT : Kalau Polisi itu Infanteri, Jaksa itu Artileri, maka KPK itu Kopassus. Satuan khusus untuk sasaran khusus : Koruptor Kakap.
BEDAH TUNTAS : “POSISI KPK DIANTARA KEJAKSAAN & KEPOLISIAN”
Bayangkan bahwa negara ini seperti 1 tim “Satgas Anti Korupsi”.
I. KEPOLISIAN RI = GARDA DEPAN / LIDIK & SIDIK UMUM
- Tugas Pokok : Menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan semua hukum pidana.
- Kasus : Pencurian, pembunuhan, narkoba, penipuan, dan juga Korupsi.
- Senjata : Punya penyidik, punya Bareskrim, bisa tangkap, geledah, sita.
- Analogi : Polisi = Tentara reguler. Tugasnya luas, menjaga seluruh perbatasan hukum.
II. KEJAKSAAN RI = GARDA PENUNTUT / PENGACARA NEGARA
- Tugas Pokok : Menentukan bisa tidaknya suatu perkara naik ke pengadilan.
- Kasus : Semua perkara pidana yang dilimpahkan polisi, dan juga Korupsi.
- Senjata : Punya Jaksa Penuntut Umum, bisa menyidik Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus lainnya. Bisa eksekusi vonis.
- Analogi : Jaksa = Komando. Dia yang memutuskan “serang” atau “tahan” dan yang maju ke pengadilan.
III. KPK = SATUAN KHUSUS / PEMBERANTASAN KORUPSI KAKAP
- Tugas Pokok : Khusus dan terbatas. Hanya untuk Tindak Pidana Korupsi yang:
- Melibatkan Penegak Hukum / Penyelenggara Negara.
- Mendapat Perhatian Publik / Meresahkan Masyarakat.
- Kerugiannya Besar.
- Senjata Khusus KPK yang tidak dimiliki 2 lainnya :
- Super Penyadapan : Bisa sadap tanpa ijin pengadilan dulu.
- Super Penyidikan : Bisa ambil alih kasus dari Polisi/Jaksa kalau dianggap lambat.
- Pencegahan : Bisa OTT, bisa cegah ke luar negeri, bisa minta LHKPN.
- Analogi : KPK = Densus 88 nya Korupsi. Nggak ngurus maling ayam. Fokusnya ke “gembong” dan “jaringan”.
LALU HUBUNGANNYA BAGAIMANA? “3 PILAR 1 TUJUAN”
Lembaga Fokus Kekuatan
Polisi Semua Kejahatan + Korupsi Jaringan luas sampai ke desa
Jaksa: Penuntutan + Penyidikan Khusus Kewenangan di Pengadilan
KPK: Korupsi Besar & Sistemik Kewenangan Super + Independen
Aturan Mainnya :
- Koordinasi : Seharusnya 3 lembaga ini lapor dan koordinasi. Ada “SPDP” – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
- Ambil Alih : KPK boleh ambil alih kasus dari Polisi/Jaksa. Polisi/Jaksa juga boleh tangani kasus korupsi kalau KPK tidak ambil.
- Tujuan Akhir Sama : Menyeret Koruptor ke Pengadilan dan mengembalikan uang negara.
Masalahnya sekarang : Ego sektoral. Merasa “ini wilayah saya”. Jadinya saling sikut.
KESIMPULAN
- Polisi = Jaringan luas. Tangkap semua jenis kejahatan.
- Jaksa = Palu Godam. Memastikan perkara sampai divonis hakim.
- KPK = Sniper. Fokus nembak target besar, pejabat, dan kasus yang bikin gaduh negara.
Jadi KPK bukan atasan Polisi/Jaksa. Bukan juga bawahan. Kedudukannya SETARA tapi KHUSUS.
Karena itu 3 lembaga ini harusnya “satu komando” dalam perang melawan korupsi. Bukan perang satu sama lain.
PENUTUP : Demikian kedudukan KPK harus independen…suwun…salam hormat, sehat dan tetap semangat Sbp…
KORUPSI ADALAH MUSUH BERSAMA.
POLISI, JAKSA, KPK = SAUDARA SEPERJUANGAN.
KALAU BERTENGKAR, YANG TERTAWA KORUPTORNYA.
TETAP SEMANGAT. JAGA NEGARA. TUMPAS KORUPSI
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.







