KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV saat ini masih berada pada tahap pengumuman (publikasi). Pada tahap tersebut, masyarakat atau pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan apabila memiliki alasan yang didukung ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, setiap permohonan merek diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Oleh karena itu, status permohonan yang telah diumumkan belum dapat diartikan sebagai merek yang telah memperoleh pelindungan hukum.
“Perlu dipahami bahwa suatu permohonan yang telah memasuki masa pengumuman belum berarti merek tersebut telah terdaftar. Tahap ini justru memberikan ruang kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum untuk menyampaikan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, proses pendaftaran merek terdiri atas beberapa tahapan. Setelah permohonan diajukan, DJKI terlebih dahulu melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi.
Selanjutnya, permohonan yang memenuhi persyaratan akan memasuki tahap pengumuman selama dua bulan.
Pada masa pengumuman tersebut, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan merek.
Apabila terdapat keberatan, pemohon juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.
Setelah masa pengumuman berakhir, permohonan akan memasuki tahap pemeriksaan substantif. Pada tahapan inilah pemeriksa merek melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap permohonan, termasuk mempertimbangkan keberatan (dari pihak luar) maupun sanggahan dari pemohon (apabila ada), sebelum memberikan keputusan apakah permohonan dapat didaftar atau harus ditolak.
Hermansyah menegaskan bahwa pemeriksaan substantif dilakukan secara profesional, independen, dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta peraturan pelaksanaannya.
“Dalam melakukan pemeriksaan substantif, pemeriksa merek berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Pemeriksa akan menilai setiap permohonan secara objektif berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hermansyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 20 mengatur mengenai tanda yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek, sedangkan Pasal 21 mengatur alasan penolakan suatu permohonan, antara lain apabila memiliki persamaan dengan merek tertentu atau memenuhi kondisi lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Seluruh aspek tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan pemeriksa dalam menentukan hasil pemeriksaan substantif.
Hermansyah mengimbau para pemohon untuk secara aktif memantau perkembangan permohonan merek melalui akun permohonan merek online masing-masing di merek.dgip.go.id dan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada tautan pdki-indonesia.dgip.go.id. Hal ini penting agar pemohon dapat segera mengetahui apabila terdapat keberatan dari pihak lain maupun usulan penolakan dari pemeriksa, sehingga dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“DJKI mendorong pemohon untuk rutin melakukan pengecekan status permohonan melalui akun yang telah digunakan saat pengajuan. Dengan demikian, setiap perkembangan, termasuk adanya keberatan atau usul tolak, dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti secara tepat waktu,” tutup Hermansyah.
Foto: Tangkapan layar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual pada merek SISKS Paku Buwono XIV







