KN-Jakarta – Perkembangan modus pemalsuan yang memanfaatkan platform digital, perdagangan elektronik, dan jaringan lintas negara mendorong perlunya penguatan kerja sama penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). Upaya tersebut menjadi perhatian bersama Indonesia dan Amerika Serikat melalui Workshop on Legal and Regulatory Frameworks for Combatting Counterfeiting Mission yang digelar oleh Commercial Law Development Program (CLDP) di Jakarta pada 13–14 Juli 2026.
Workshop tersebut mempertemukan pemangku kepentingan dari Indonesia dan
Amerika Serikat untuk bertukar pengalaman mengenai penanganan kejahatan pemalsuan, mulai dari pelanggaran merek di ruang digital, pengamanan bukti elektronik, hingga kerja sama penegakan hukum lintas negara.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Arie Ardian Rishadi menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen menjadikan KI sebagai bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, inovasi, investasi, dan perdagangan yang sehat.
Pada kesempatan tersebut, Arie menjelaskan bahwa pelindungan KI memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan pasar, menjaga industri, meningkatkan daya saing nasional, serta menciptakan lingkungan usaha yang sehat.
“Pelindungan KI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan pasar, melindungi industri, meningkatkan daya saing nasional, dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat,” ujar Arie.
Arie menegaskan bahwa pemalsuan produk kini telah berkembang menjadi ancaman serius yang berdampak pada pemegang hak KI, perekonomian, kesehatan masyarakat, keselamatan konsumen, dan keberlangsungan industri. Produk palsu ditemukan pada berbagai sektor, seperti fesyen, kosmetik, obat-obatan, suku cadang kendaraan, makanan dan minuman, hingga perangkat elektronik.
Perubahan teknologi membuat pelaku pemalsuan memanfaatkan platform digital, perdagangan elektronik, media sosial, serta jaringan lintas negara untuk memproduksi dan mendistribusikan barang palsu. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum, mulai dari identifikasi pelaku di lingkungan daring, pengamanan bukti elektronik, hingga penelusuran rantai pasok lintas negara.
Arie menegaskan bahwa pemberantasan pemalsuan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi. Indonesia terus memperkuat sistem penegakan hukum KI melalui lima pilar, yaitu penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, penguatan kemampuan operasional, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri. Pelanggaran KI, khususnya pemalsuan, membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemegang hak, dan mitra internasional,” kata Arie.
Arie juga menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan rencana kerja terpadu lintas kementerian dan lembaga sebagai tindak lanjut atas USTR Special 301 Report. Melalui kerja sama internasional dan pertukaran praktik terbaik, Indonesia terus mendorong penguatan sistem penegakan hukum KI untuk menghadapi perkembangan kejahatan pemalsuan sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha.
Foto: Dok. Foto Humas DJKI







