KEDUDUKAN PRESIDEN, MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK DAN YANG SETINGKAT LAINNYA SETELAH UUD’45 DI AMANDEMEN…(Bedah Konstitusi) oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

KN. Ini materi penting. Biar kita paham siapa ngapain setelah UUD 45 diamandemen 4 kali : 1999, 2000, 2001, 2002.

VONIS AKAL SEHAT : Sebelum amandemen: MPR pemegang kedaulatan tertinggi. Setelah amandemen : Kedaulatan di tangan rakyat, dijalankan lewat 5 lembaga negara yang sederajat + saling mengawasi. Tidak ada lagi “lembaga tertinggi”.

BEDAH TUNTAS : KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945 :

Intinya : Dari “Sistem MPR Sentris” berubah jadi “Sistem Pembagian Kekuasaan + Check and Balances”.

I. PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN :

Kedudukan : Pemegang Kekuasaan Pemerintahan – Pasal 4 ayat 1
Tugas Pokok :

– a. Menjalankan pemerintahan…

– b. Memegang kekuasaan membentuk UU bersama DPR – Pasal 5

– c. Mengangkat Duta, Panglima TNI/Polri dengan persetujuan DPR…

– d. Perubahan Penting : Dipilih langsung oleh rakyat 5 tahun sekali – Pasal 6A. Tidak lagi dipilih MPR.

* e. Pengawasan : Bisa di-impeach oleh DPR → MK → MPR kalau melanggar hukum.

II. MPR – MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT :

Kedudukan : Bukan lagi “Lembaga Tertinggi Negara”.

Tugas Pokok : Pasal 3.

1. Mengubah dan menetapkan UUD…

2. Melantik Presiden/Wapres…

3. Memberhentikan Presiden/Wapres di masa jabatannya berdasarkan putusan MK…

Anggota : Gabungan DPR + DPD – Pasal 2 ayat 1.

Catatan : Wewenang MPR dipangkas habis. Tidak bisa lagi buat GBHN dan tidak bisa pilih Presiden.

III. DPR RI – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT :

Kedudukan : Pemegang Kekuasaan Membentuk UU – Pasal 20.

Tugas Pokok : Fungsi Legislasi, Anggaran, Pengawasan.
Perubahan Penting :

– a. Punya hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat.

– b. Menyetujui APBN, Perjanjian Internasional, Duta, Panglima TNI.

– c. Bisa usulkan pembeentian Presiden ke MK.

Anggota : Dipilih langsung rakyat 5 tahun sekali.

IV. DPD – DEWAN PERWAKILAN DAERAH :

Lembaga Baru Pasca Amandemen – Pasal 22C
Kedudukan : Wakil daerah di tingkat nasional.

Tugas : Mengajukan RUU daerah, ikut bahas UU daerah + APBN, mengawasi pelaksanaan UU daerah.

Catatan : Bisa usul tapi keputusan tetap di DPR.

V. MA – MAHKAMAH AGUNG :

Kedudukan : Pemegang Kekuasaan Kehakiman bersama MK – Pasal 24.

Tugas Pokok :

– a. Pengadilan kasasi tingkat tertinggi…

– b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU…

– c. Mengawasi peradilan di bawahnya…

VI. MK – MAHKAMAH KONSTITUSI :

Lembaga Baru Pasca Amandemen – Pasal 24C.

Kedudukan : Penjaga Konstitusi.

Tugas Pokok 4 + 1 :

1. Menguji UU terhadap UUD..

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara..

3. Memutus pembubaran parpol..

4. Memutus perselisihan hasil pemilu..

5. + Memutus pendapat DPR tentang impeachment Presiden/Wapres..

Artinya : MK jadi “wasit” antar lembaga negara…

VII. BPK – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN :

Kedudukan : Lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas – Pasal 23E.

Tugas Pokok : Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Hasil audit : Diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti.

Perubahan : ,Bukan lagi di bawah Presiden. Benar-benar independen.

TABEL PERBANDINGAN CEPAT :

Lembaga Sebelum Amandemendan Setelah Amandemen :
MPR : Lembaga Tertinggi Negara Setara DPR, DPD. Hanya 3 tugas..

Presiden : Dipilih MPR, tidak terbatas periode Dipilih Rakyat, maks 2 periode.

DPR : Setengah legislatif Pemegang penuh fungsi legislasi + anggaran..

MA : Satu-satunya kekuasaan kehakiman Berbagi dengan MK..

MK, DPD, BPK. Belum ada Lembaga baru yang independen..

KESIMPULAN KOMANDO :

1. TIDAK ADA LAGI LEMBAGA TERTINGGI. Semua lembaga setara.

2. PRINSIP : Trias Politika jalan. Eksekutif = Presiden. Legislatif = DPR + DPD. Yudikatif = MA + MK..

3. BPK = Pengawas uang negara.

MPR = Tukang ubah UUD + Pelantik.

4. TUJUAN AMANDEMEN : Cegah kekuasaan absolut. Biar saling mengawasi.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

  • Related Posts

    Partai Buruh dan KSPI Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

    KN-JAKARTA — Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2026. Target tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh…

    KSP-PB dan KSPB: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat

    KN-Jakarta, Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus tetap diupayakan untuk disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *