KN. Bdah Konstitusi… Ini yang namanya impeachment ala Indonesia. Ketat banget syaratnya biar Presiden tidak bisa diserang politik murahan.
VONIS AKAL SEHAT : MK bukan yang “mencopot”. MK hanya “menilai dan memutuskan”. Yang mengeksekusi pemberhentian tetap MPR. Sistemnya berjenjang.
BEDAH TUNTAS : KAPAN MK BISA “COPOT” PRESIDEN/WAPRES :
Acuan hukum : Pasal 7A, 7B, 24C UUD 1945 + UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.
Presiden/Wapres bisa diberhentikan di tengah jalan kalau melakukan 5 hal ini :
5 ALASAN KONSTITUSIONAL PEMBERHENTIAN – PASAL 7A :
1. PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA..
2. KORUPSI..
3. PENYUAPAN..
4. TINDAK PIDANA BERAT LAINNYA.. contoh : narkoba, terorisme..
5. PERBUATAN TERCELA : contoh : asusila, melanggar norma berat..
6. TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT : sebagai Presiden/Wapres – contoh : gila, cacat permanen..
PROSESNYA 4 TAHAP. TIDAK BISA LANGSUNG COPOT – PASAL 7B :
Tahap, Lembaga, Tugas Batas Waktu..
1. USUL DPR : DPR sidang paripurna. Butuh 2/3 anggota hadir + 2/3 setuju. Lalu ajukan ke MK ..
2. PUTUSAN MK : MK wajib sidang & putus dalam 90 hari. MK hanya menilai : “BENAR/TIDAK BUKTI nya” 90 Hari..
3. EKSEKUSI MPR : Kalau MK bilang “BENAR”, maka MPR sidang. Putuskan pemberhentian. Butuh 2/3 hadir + 2/3 setuju 30 Hari..
4. LANTIK MPR : Lantik Wapres jadi Presiden. Kalau kosong semua, MPR pilih pengganti ..
3 CATATAN PENTING :
a. MK TIDAK MENYIDIK : MK hanya mengadili. Bukti harus sudah dibawa DPR. Polisi, KPK, Kejaksaan yang nyidik dulu.
b. BUTUH DUKUNGAN POLITIK KUAT : Harus 2/3 DPR + 2/3 MPR. Artinya hampir mustahil kalau Presiden masih punya mayoritas…
c. TIDAK BISA KARENA KEBIJAKAN : Presiden tidak bisa dicopot karena “gagal program” atau “tidak disukai rakyat”. Harus ada pelanggaran hukum di 5 poin tadi.
KESIMPULAN :
RUMUSNYA:
DPR USUL → MK MEMUTUS BERSALAH/TIDAK → MPR MENGETOK PALU PEMBERHENTIAN :
MK itu “Hakimnya”. MPR itu “Algojonya”. DPR itu “Jaksa nya”.
Ini sistem check and balances biar tidak ada yang maha kuasa. Presiden diawasi DPR, DPR diawasi rakyat, semua diawasi MK.
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.






