KN. Ini materi penting. Biar kita paham siapa ngapain setelah UUD 45 diamandemen 4 kali : 1999, 2000, 2001, 2002.
VONIS AKAL SEHAT : Sebelum amandemen: MPR pemegang kedaulatan tertinggi. Setelah amandemen : Kedaulatan di tangan rakyat, dijalankan lewat 5 lembaga negara yang sederajat + saling mengawasi. Tidak ada lagi “lembaga tertinggi”.
BEDAH TUNTAS : KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945 :
Intinya : Dari “Sistem MPR Sentris” berubah jadi “Sistem Pembagian Kekuasaan + Check and Balances”.
I. PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN :
Kedudukan : Pemegang Kekuasaan Pemerintahan – Pasal 4 ayat 1
Tugas Pokok :
– a. Menjalankan pemerintahan…
– b. Memegang kekuasaan membentuk UU bersama DPR – Pasal 5
– c. Mengangkat Duta, Panglima TNI/Polri dengan persetujuan DPR…
– d. Perubahan Penting : Dipilih langsung oleh rakyat 5 tahun sekali – Pasal 6A. Tidak lagi dipilih MPR.
* e. Pengawasan : Bisa di-impeach oleh DPR → MK → MPR kalau melanggar hukum.
II. MPR – MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT :
Kedudukan : Bukan lagi “Lembaga Tertinggi Negara”.
Tugas Pokok : Pasal 3.
1. Mengubah dan menetapkan UUD…
2. Melantik Presiden/Wapres…
3. Memberhentikan Presiden/Wapres di masa jabatannya berdasarkan putusan MK…
Anggota : Gabungan DPR + DPD – Pasal 2 ayat 1.
Catatan : Wewenang MPR dipangkas habis. Tidak bisa lagi buat GBHN dan tidak bisa pilih Presiden.
III. DPR RI – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT :
Kedudukan : Pemegang Kekuasaan Membentuk UU – Pasal 20.
Tugas Pokok : Fungsi Legislasi, Anggaran, Pengawasan.
Perubahan Penting :
– a. Punya hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat.
– b. Menyetujui APBN, Perjanjian Internasional, Duta, Panglima TNI.
– c. Bisa usulkan pembeentian Presiden ke MK.
Anggota : Dipilih langsung rakyat 5 tahun sekali.
IV. DPD – DEWAN PERWAKILAN DAERAH :
Lembaga Baru Pasca Amandemen – Pasal 22C
Kedudukan : Wakil daerah di tingkat nasional.
Tugas : Mengajukan RUU daerah, ikut bahas UU daerah + APBN, mengawasi pelaksanaan UU daerah.
Catatan : Bisa usul tapi keputusan tetap di DPR.
V. MA – MAHKAMAH AGUNG :
Kedudukan : Pemegang Kekuasaan Kehakiman bersama MK – Pasal 24.
Tugas Pokok :
– a. Pengadilan kasasi tingkat tertinggi…
– b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU…
– c. Mengawasi peradilan di bawahnya…
VI. MK – MAHKAMAH KONSTITUSI :
Lembaga Baru Pasca Amandemen – Pasal 24C.
Kedudukan : Penjaga Konstitusi.
Tugas Pokok 4 + 1 :
1. Menguji UU terhadap UUD..
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara..
3. Memutus pembubaran parpol..
4. Memutus perselisihan hasil pemilu..
5. + Memutus pendapat DPR tentang impeachment Presiden/Wapres..
Artinya : MK jadi “wasit” antar lembaga negara…
VII. BPK – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN :
Kedudukan : Lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas – Pasal 23E.
Tugas Pokok : Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hasil audit : Diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti.
Perubahan : ,Bukan lagi di bawah Presiden. Benar-benar independen.
TABEL PERBANDINGAN CEPAT :
Lembaga Sebelum Amandemendan Setelah Amandemen :
MPR : Lembaga Tertinggi Negara Setara DPR, DPD. Hanya 3 tugas..
Presiden : Dipilih MPR, tidak terbatas periode Dipilih Rakyat, maks 2 periode.
DPR : Setengah legislatif Pemegang penuh fungsi legislasi + anggaran..
MA : Satu-satunya kekuasaan kehakiman Berbagi dengan MK..
MK, DPD, BPK. Belum ada Lembaga baru yang independen..
KESIMPULAN KOMANDO :
1. TIDAK ADA LAGI LEMBAGA TERTINGGI. Semua lembaga setara.
2. PRINSIP : Trias Politika jalan. Eksekutif = Presiden. Legislatif = DPR + DPD. Yudikatif = MA + MK..
3. BPK = Pengawas uang negara.
MPR = Tukang ubah UUD + Pelantik.
4. TUJUAN AMANDEMEN : Cegah kekuasaan absolut. Biar saling mengawasi.







