KN-JAKARTA, MARI KITA BEDAH KETENTUAN TERSEBUT BERSAMA
Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).
Ini isu kedaulatan dilaut yang krusial. Selat Malaka itu “urat nadi dunia”.
VONIS AKAL SEHAT : Siapa kuasai Selat Malaka, dia pegang kunci perdagangan 40% dunia. Tapi “kuasai” di UNCLOS beda dengan “milik”.
BEDAH TUNTAS : SELAT MALAKA & UNCLOS 1982 :
I. FAKTA HUKUM : APA KATA UNCLOS 1982?
Selat Malaka itu Selat Internasional yang dipakai pelayaran internasional.
Pasal penting UNCLOS 1982 :
- Pasal 34 – 44 : Hak Lintas Transit / Transit Passage Artinya : Semua kapal negara, kapal niaga, bahkan kapal perang berhak melintas 24 jam tanpa izin. Tidak bisa kita tutup.
- Pasal 42 : Kewenangan Negara Pantai Indonesia + Malaysia + Singapura boleh buat UU tentang : keselamatan pelayaran, cegah pencemaran, cegah penangkapan ikan ilegal. Tapi tidak boleh menghambat pelayaran.
- ZEE & Laut Teritorial 12 mil dari pantai = Laut Teritorial kita. 200 mil = ZEE. Di luar itu Laut Bebas.
KESIMPULAN HUKUM :
Indonesia TIDAK “menguasai penuh” Selat Malaka.
Yang benar : Indonesia punya kedaulatan terbatas + hak kelola + kewajiban jaga bersama Malaysia & Singapura. Ini 3 negara pantai.
II. KENAPA KITA TIDAK BISA “NGATUR SEMBARANGAN”?
Karena 3 alasan :
- EKONOMI DUNIA – 94.000 kapal/tahun lewat. 1/3 perdagangan dunia. Kalau kita tutup, perang dunia.
- TRAKTAT INTERNASIONAL – UNCLOS + IMO sudah kunci. Kita ratifikasi, jadi wajib taat.
- KAPASITAS KITA : – Patroli, SAR, VTS, kapal tunda, mercusuar. Butuh dana gede. Sendiri berat.
III. LALU APA YANG BISA KITA LAKUKAN? “ZEE SELAT MALAKA” VERSI KITA :
Meski tidak bisa tutup, kita bisa “mengatur” dengan 5 jurus :
Jurus Aksi, Nyata, Manfaat
- KUATKAN PENJAGAAN : Perkuat Armada TNI AL + Bakamla + Polair. Drone, Radar, Satelit pantau 24 jam Cegah pembajakan, illegal fishing, penyelundupan.
- JASA MARITIM : Wajibkan kapal lewat pakai Pandu + Tunda + BBM + Logistik di Pelabuhan Indonesia: Dumai, Belawan, Batam Duit masuk APBN. Bukan ke Singapura semua.
- ATURAN LINGKUNGAN : Ketat soal buang limbah, tumpahan minyak. Denda berat sesuai UNCLOS Pasal 42 Jaga laut kita + dapat duit PNBP.
- KERJASAMA TRILATERAL : Perkuat “Patroli Terkoordinasi MALSINDO” dengan Malaysia-Singapura. Tapi kita jadi komando Beban dibagi, tapi suara Indonesia didengar.
- BANGUN “TOL LAUT” NASIONAL : Alihkan sebagian kapal domestik wajib sandar & bongkar di pelabuhan Indonesia dulu Bangkitkan industri galangan, pelabuhan, SDM.
IV. PERAN KMP DI SINI :
- Kawal Kebijakan : – Desak pemerintah jangan “menjual” hak kelola ke asing.
- SDM Maritim : – Cetak pelaut, teknisi galangan, operator VTS dari anak GSO.
- Edukasi : – Sosialisasi ke nelayan : “Ini laut kita, jaga bersama”.
KESIMPULAN KOMANDO :
SELAT MALAKA BUKAN MILIK INDONESIA SEPENUHNYA. TAPI TANGGUNG JAWAN INDONESIA PALING BESAR.
Kita tidak bisa larang kapal lewat. Tapi kita WAJIB : jadi “Tuan Rumah” yang mengatur, mengamankan, dan mengambil manfaat ekonomi darinya.
RUMUSNYA :
BUKAN DITUTUP → TAPI DIATUR
BUKAN DIKUASAI → TAPI DIMANFAATKAN
KALAU TIDAK KITA YANG ATUR, MAKA ORANG LAIN YANG ATUR KITA.
KOMANDO PENUTUP:
KUATKAN ARMADA, KUATKAN PELABUHAN, KUATKAN HUKUM.
BARU SELAT MALAKA JADI “PINTU EMAS” BUKAN “PINTU YANG DILEWATI ORANG”
Demikian tentang Selat MALAKA…suwun…salam hormat dan tetap semangat Sbp…TETAP SEMANGAT. JAGA LAUT. JAGA KEDAULATAN
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.







