BEDAH 6 ASAS PENEGAKAN HUKUM

A. Ini 6 asas yang fondasinya negara. Kalau ini goyah, semua goyah.
Mari kita bedah bareng-bareng :

BEDAH 6 ASAS PENEGAKAN HUKUM :

1. “MESKIPUN LANGIT MAU RUNTUH HUKUM HARUS DITEGAKKAN” :
Fiat Justitia Ruat Caelum

Ini asas keberanian. Artinya : Jabatan, Pangkat, Harta, Teman, Partai… LEWAT.
Yang dilihat cuma 1: SALAH ATAU BENAR di mata hukum.

Kalau langit runtuh karena hukum ditegakkan, berarti yang runtuh itu kebatilan.
Bukan negara. Negara justru akan berdiri lebih kokoh.

Masalah kita hari ini : Banyak yang “milih langit jangan runtuh” → akhirnya hukum ditekuk.

2. “TUJUAN HUKUM HANYA UNTUK KEPASTIAN DAN KEADILAN” :
Hukum punya 3 tujuan : Kepastian, Keadilan, Kemanfaatan. Tapi 2 ini puncaknya.

a. Kepastian = Hukum harus jelas, tertulis, bisa diprediksi. Biar rakyat tau rambu2nya.

b. Keadilan = Hukum harus dirasa adil. Bukan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

Kalau cuma ada kepastian tanpa keadilan = Rezim.
Kalau cuma ada keadilan tanpa kepastian = Chaos. Harus dua-duanya.

3. “PENEGAKAN HUKUM HARUS KONTINYU DAN NON DISKRIMINATIF” :

Kontinyu = Jangan tebang pilih, jangan kumat-kumatan. Gak boleh rajin pas jelang pemilu doang (terus-menerus).

Non Diskriminatif = Pejabat, Rakyat kecil, Konglomerat, Santri… SAMA di mata hukum.

Ini lawan langsung dari “MENTAL KERE” : Koruptor berani karena ngerasa “saya kebal”.

4. “APARAT PENEGAK HUKUM ADALAH : POLISI, JAKSA, HAKIM DAN PENGACARA” :
Ini Catur Wangsa Penegak Hukum :
APARAT PERAN CATATAN :

POLISI : Penyidik Cari kebenaran materiil di lapangan.

JAKSA : Penuntut Mewakili Negara + Korban. Cari keadilan.

HAKIM : Pemutus Palu terakhir. Wajib Independen.

PENGACARA : Pembela Jamin hak terdakwa. Biar adil prosesnya.
Kalau 1 dari 4 ini “sakit”, maka sistem hukumnya pincang. Makanya 4-4nya harus bersih.

5. “HUKUM PIDANA ADALAH SIAPA BERBUAT APA” :
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali

Sederhana tapi tajam : Ada Perbuatan, Ada Pelaku, Ada Pasal, Ada Hukuman.
Gak bisa “dipetieskan” karena pesanan.
Gak bisa “digoreng” karena benci politik.

Ini tameng biar hukum pidana gak jadi alat balas dendam.

6. “NKRI ADALAH NEGARA HUKUM – RECHTSTAAT” :
Ini identitas kita di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Negara Hukum ≠ Negara Kekuasaan.
Di Negara Hukum: Yang tertinggi bukan Presiden, bukan DPR, tapi HUKUM & KONSTITUSI.

Ciri Rechtstaat :
1. HAM dijamin.

2. Pemisahan Kekuasaan.

3. Peradilan Bebas.

4. Legalitas.
KESIMPULAN & KAITANNYA DENGAN GNAMK :

6 asas ini adalah VAKSIN untuk “MENTAL KERE”.

Selama asas no 1, 3, dan 6 dilanggar → Koruptor akan terus lahir.
Selama asas no 2 dan 5 dikhianati → Rakyat hilang kepercayaan.

  • Related Posts

    BGN Pecat Kepala SPPG

    KN. Badan Gizi Nasional (BGN) memecat dua kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dari jabatannya di Jawa Timur adalah Rafli Ridho, Kepala SPPG Kalitengah, Sidoarjo, dan Zaidan, Kepala SPPG Begadung…

    “SOLUSI SISTEMIK AGAR 4 PILAR APH BENAR-BENAR JALAN

    “SOLUSI SISTEMIK AGAR 4 PILAR APH BENAR-BENAR JALAN” : Polisi – Jaksa – Hakim – Pengacara Kalau 4 pilar ini kuat, “MENTAL KERE” otomatis ketakutan. Ini bedahnya : SOLUSI SISTEMIK…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *