KN. Badan Gizi Nasional (BGN) memecat dua kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dari jabatannya di Jawa Timur adalah Rafli Ridho, Kepala SPPG Kalitengah, Sidoarjo, dan Zaidan, Kepala SPPG Begadung 2, Kabupaten Nganjuk. SPPG Kalitengah yang dipimpin Rafli tidak memasang label batas waktu konsumsi makanan pada ompreng yang dibagikan kepada penerima manfaat. BGN mencopot Zaidan dari jabatan Kepala SPPG Begadung 2 karena kelalaian yang mengakibatkan penerima manfaat keracunan setelah menyantap hidangan MBG. Sebanyak 143 siswa dari berbagai sekolah di Kabupaten Nganjuk keracunan setelah menyantap hidangan makan bergizi pada 3 September 2026.
Sebelumnya, BGN sudah memecat 137 kepala SPPG dari berbagai daerah akibat keracunan makanan pada 3 Agustus 2026. Para kepala dapur MBG itu tersebar di Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, dan Jawa Tengah.
Keputusan BGN itu mengundang pertanyaan tentang prosedur pemecatan kepala SPPG yang sudah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) aparatur sipil negara (ASN). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur proses pemecatan PPPK berstatus aparatur sipil negara. Pengguna pegawai lebih dulu harus mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian terhadap PPPK ASN kepada Badan Kepegawaian Negara. Setelah itu, permintaan tersebut akan melalui proses verifikasi dan peninjauan lebih dulu, sebelum akhirnya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat diterbitkan.







