PERTANYAAN : BAGAIMANA CARA MENEMUKAN TITIK TEMU ANTARA KEPASTIAN HUKUM YANG BERPIJAK PADA KEADILAN FORMAL DENGAN NILAI2 KEADILAN SUBSTANTIF

KN-Jakarta, MARI KITA BEDAH BARENG-BARENG…SBP.

​Pertanyaan bagus…Mari kita bedah bareng-bareng :

​Ini inti dari debat hukum dari dulu : “Aturan di atas kertas” vs “Rasa keadilan di masyarakat” :

  1. ​DULU KITA BEDAH ISTILAHNYA DULU : Keadilan Formal Keadilan Substantif Dasar : UU, Pasal, KUHP. Hitam di atas putih Rasa adil, kemanusiaan, hati nurani.

​Contoh : Nyolong 1 ayam = Pasal 362 KUHP = 5 tahun Nenek nyolong roti karena lapar 3 hari

Kelebihan Ada kepastian. Tidak tebang pilih Manusiawi. Tidak kaku..

​Kelemahan : Bisa “kaku” dan tidak berkeadilan Bisa “subyektif” dan tidak ada patokan

Kalau cuma formal → kaku, tidak punya rasa.

Kalau cuma substantif → liar, tidak ada kepastian.

  1. ​CARA MENEMUKAN TITIK TEMU = “3 JEMBATAN” yaitu :

​Menurut saya Sbp, titik temunya ada di sini :

JEMBATAN 1: HAKIM YANG PUNYA 2 SAYAP.. Hakim harus menguasai 2 hal sekaligus :

  1. ​Sayap Kiri : Kuasai UU sampai koma → Biar presisi, zero toleransi.
  2. ​Sayap Kanan: Punya hati nurani & baca konteks sosial → Biar tidak zalim Putusannya : “Sesuai UU, tapi dijatuhkan dengan pertimbangan kemanusiaan”.

​JEMBATAN 2 : UU YANG HIDUP & BERKEADILAN :

UU jangan jadi kitab mati. Harus ada :

  1. ​Pasal Pengecualian/Alasan Pemaaf → Contoh: Pasal 48, 49 KUHP ttg “daya paksa” & “pembelaan terpaksa”.
  2. ​Disparitas Pidana yang Masuk Akal : → Korupsi 100 juta vs 100 M tidak boleh sama hukumannya.
  3. ​Restorative Justice → Untuk kasus kecil, lebih baik damai & ganti rugi daripada penjara.

​JEMBATAN 3 : PENGAWASAN & PARTISIPASI PUBLIK :

  1. ​Transparansi Persidangan → Rakyat bisa lihat hakim benar pakai UU atau tidak.
  2. ​Komisi Yudisial + MA → Mengawasi kalau ada hakim yang “formal tapi zalim” atau “substantif tapi ngawur”.
  3. ​Putusan harus bisa dijelaskan ke rakyat → Bukan bahasa latin semua. Rakyat harus paham “kenapa vonisnya begitu”.
  4. ​RUMUS TITIK TEMUNYA :

​”KEPASTIAN HUKUM SEBAGAI KERANGKA, KEADILAN SUBSTANTIF SEBAGAI JIWA”..

​Artinya :

  1. ​Kerangkanya harus kaku = Pasal, ancaman hukuman, prosedur. Ini biar tidak ada tebang pilih.
  2. ​Jiwanya harus hidup = Pertimbangan hakim lihat motif, dampak, kondisi sosial terdakwa.

​Contoh: Koruptor dana bansos 10M → Kerangka : UU   20 tahun. Jiwa : Sita aset, kembalikan ke negara, umumkan biar efek jera. Itu formal dapat, substantif dapat.

​KESIMPULAN :

​Titik temu = “HUKUM YANG BERKEPASTIAN TAPI BERPERASA”.

Tidak boleh hukum tanpa hati. Tidak boleh hati tanpa hukum.

​Ini sejalan dengan prinsip Saya Sbp :

“KEPUTUSAN HAKIM HARUS PRESISI THD KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU” ditambah: “…DENGAN TUJUAN ADA KEPASTIAN DAN KEADILAN”..

​Demikian salam sehat dan tetap semangat  serta sukses… Sbp.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

  • Related Posts

    KENAPA WAPRES GIBRAN RR DI-KUYO2, DIHINA, DIHUJAT DST SAMPAI MAU DILENGSERKAN

    Hal tersebut menyinggung 3 hal… Generasi muda… Wapres Gibran… dan Vox Populi Vox Dei… 1. KENAPA… WAPRES GIBRAN… DI-KUYO-KUYO, DIHINA, DIHUJAT…? Ada 2 kacamata… yang berbeda… di masyarakat… 1. Kacamata…

    UUD’45 SETELAH DI AMANDEMEN 4X SAMPAI TH 2002, TERNYATA ANTARA PEMBUKAAN KHUSUSNYA ALENIA IV BERTENTANG DENGAN BATANG TUBUHNYA KHUSUSNYA TENTANG DEMOKRASI MAKA PERLU AMANDEMEN KE V (PENYEMPURNAAN)

    JASMERAH KONSTITUSI… Pertama kita sepakati dulu pakemnya… Pembukaan UUD 1945 itu tidak boleh diubah… Itu kesepakatan MPR 1999-2002 dan putusan MK Pembukaan adalah Staatsfundamentalnorm… Sumber dari segala sumber hukum Kalau…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *