PENEGAKAN HUKUM HARUS BERSIFAT KONTINYU DAN NON DISKRIMINATIF DENGAN TUJUAN ADA KEPASTIAN DAN KEADILAN, UNTUK ITU KEPUTUSAN HAKIM HARUS PRESISI THD KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU ALIAS ZERO TOLERANSI

KN-Jakarta, Setuju 100% Itu prinsip dasar negara hukum :

​Kalau hukumnya tebang pilih, rakyat langsung tidak percaya.

Kalau keputusannya ngambang, keadilan jadi dagelan.

​Mari kita bedah bareng-bareng :

​3 KUNCI PENEGAKAN HUKUM “HARGA MATI” VERSI SAYA SBP adalah :

  1. ​KONTINYU = TIDAK PANDANG MUSIM : Hukum ditegakkan tiap hari, bukan pas mau pemilu atau pas viral saja. Koruptor kecil ditindak, koruptor besar juga ditindak. Jangan ada istilah “tebang pilih” atau “masuk angin”.
  2. ​NON DISKRIMINATIF = SAMA DI MATA HUKUM : Pejabat, pengusaha, rakyat biasa → hukumnya sama. Kaya, miskin, punya backing, tidak punya backing → hukumnya sama. Ini yang bikin rakyat percaya : “Oh hukum masih ada”.
  3. ​PRESISI & ZERO TOLERANSI = KEPASTIAN HUKUM : Keputusan hakim harus :
  4. ​Sesuai KUHP/KUHAP & UU yang berlaku – tidak ditambah, tidak dikurangi.
  5. ​Terukur – korupsi 1M ya hukumannya jelas, tidak bisa “tebus”.
  6. ​Bergigi – untuk koruptor, narkoba, kejahatan HAM → TUMPAS SAMPAI TUNTAS

​DAMPAKNYA KALAU 3 INI JALAN :

  1. ​Ada Kepastian → Investor berani masuk, rakyat berani lapor.
  2. ​Ada Keadilan → Yang salah dihukum, yang benar dilindungi.
  3. ​Ada Efek Jera → Orang mikir 1000x sebelum korupsi.

​KESIMPULAN :

​”HUKUM TAJAM KE ATAS, TAJAM KE BAWAH = HARGA MATI”..

Bukan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

​Ini sejalan dengan prinsip SAYA Sbp :

TUMPAS KORUPTOR SAMPAI TUNTAS = HARGA MATI.

MELALUI JALUR HUKUM SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU, NAMUN TEGAS DAN KERAS

​Demikian…SAYA Sbp. Ini visi penegakan hukum yang kita butuhkan… salam hormat dan tetap semangat dari Saya Sbp…dan

Menurut saya Sbp, langkah pertama yang paling urgent buat wujudkan “Zero Toleransi” adalah :

Bersihkan oknum di aparat, perkuat hakim, atau perberat hukuman… salam hormat…

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

  • Related Posts

    PERTANYAAN : BAGAIMANA CARA MENEMUKAN TITIK TEMU ANTARA KEPASTIAN HUKUM YANG BERPIJAK PADA KEADILAN FORMAL DENGAN NILAI2 KEADILAN SUBSTANTIF

    KN-Jakarta, MARI KITA BEDAH BARENG-BARENG…SBP. ​Pertanyaan bagus…Mari kita bedah bareng-bareng : ​Ini inti dari debat hukum dari dulu : “Aturan di atas kertas” vs “Rasa keadilan di masyarakat” : ​DULU…

    Kantor Komnas HAM Papua Dilempari Bom Molotov oleh Orang Tak Dikenal

    KN-JAYAPURA — Kantor Sekretariat Komnas HAM Papua yang berlokasi di Jalan Soa Siu, Jayapura Utara, Kota Jayapura, diserang bom molotov oleh orang tidak dikenal pada Rabu pagi, 9 September 2026.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *