Mangkir Dua Kali Panggilan KPK, MAKI Desak Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

KN-JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepatutnya menerbitkan Surat Perintah Membawa atau tindakan jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

​Langkah tegas tersebut dinilai perlu diambil karena Nusron tercatat sudah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

​”KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir,” tegas Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

​Rekam Jejak Ketidakhadiran dan Alasan Dinas Luar Negeri

​Berdasarkan catatan penanganan perkara di KPK, pemanggilan pertama terhadap Nusron Wahid dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Namun, saat itu Nusron absen dengan alasan menghadiri agenda internal kementerian.

​Penyidik KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Meski demikian, Nusron kembali tidak hadir dengan mengklaim sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

​Boyamin turut menyoroti kejanggalan di balik alasan perjalanan dinas luar negeri tersebut dan mempertanyakan keabsahan izin dari Istana.

​”Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” ujar Boyamin.

​Dituduh Hanya Upaya Menghindari Panggilan KPK

​Lebih lanjut, Boyamin menilai tidak ada urgensi mendesak bagi seorang Menteri ATR/BPN untuk terbang ke Malaysia dalam konteks isu pemerintahan yang sedang berkembang saat ini. Ia menduga agenda perjalanan tersebut sengaja dilakukan sebagai dalih untuk menghindari proses hukum.

​”Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa? Karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan, dan itu tugasnya menteri-menteri di luar Nusron. Lah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa gitu? Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” pungkasnya.

Foto: Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (ANTARA)

​

  • Related Posts

    ​YLBHI Desak Pelaksanaan Putusan MK Soal Peradilan Militer Segera Dilakukan Tanpa Menunggu 2 Tahun

    KN-JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan…

    Polemik Ijazah Berlanjut, Politikus PSI Bandingkan Jokowi dengan Megawati, SBY, dan Prabowo

    KN-JAKARTA — Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan pembelaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah bergulirnya polemik isu ijazah yang menyeret nama Jokowi dan Wakil…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *