KN-JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepatutnya menerbitkan Surat Perintah Membawa atau tindakan jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Langkah tegas tersebut dinilai perlu diambil karena Nusron tercatat sudah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
”KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir,” tegas Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Rekam Jejak Ketidakhadiran dan Alasan Dinas Luar Negeri
Berdasarkan catatan penanganan perkara di KPK, pemanggilan pertama terhadap Nusron Wahid dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Namun, saat itu Nusron absen dengan alasan menghadiri agenda internal kementerian.
Penyidik KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Meski demikian, Nusron kembali tidak hadir dengan mengklaim sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Boyamin turut menyoroti kejanggalan di balik alasan perjalanan dinas luar negeri tersebut dan mempertanyakan keabsahan izin dari Istana.
”Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” ujar Boyamin.
Dituduh Hanya Upaya Menghindari Panggilan KPK
Lebih lanjut, Boyamin menilai tidak ada urgensi mendesak bagi seorang Menteri ATR/BPN untuk terbang ke Malaysia dalam konteks isu pemerintahan yang sedang berkembang saat ini. Ia menduga agenda perjalanan tersebut sengaja dilakukan sebagai dalih untuk menghindari proses hukum.
”Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa? Karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan, dan itu tugasnya menteri-menteri di luar Nusron. Lah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa gitu? Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” pungkasnya.
Foto: Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (ANTARA)







