KN-MEMPAWAH — Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan.
Politisi tersebut kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mempawah untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura.
“Iya benar, tersangka berinisial C sudah kita lakukan penahanan atas kasus dugaan pembakaran lahan. Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” ujar Iptu Eric Ibrahim Pattimura, Kamis (22/10/2026).
Diduga Berawal dari Video Iseng di Media Sosial
Kasus dugaan pembakaran lahan ini menyita perhatian publik setelah rekaman video yang menampilkan aktivitas pembakaran lahan beredar luas di media sosial. Dalam proses pemeriksaan, Choirussaib mengakui bahwa dirinya sendiri yang merekam dan mengunggah video tersebut ke akun media sosial pribadinya lantaran iseng.
Merespons video viral tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
Satu buah korek api gas yang diduga digunakan untuk membakar
Sampel tanah dari area yang terbakar
Sampel sisa ranting pohon yang terbakar
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat ini, tim penyidik Polres Mempawah tengah melengkapi seluruh berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.
“Setelah seluruh berkas rampung, secepatnya akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Eric.







