Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp18,7 Miliar: Wakil Bupati Indramayu Ditahan Kejati Jabar

​KN-BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan kasus korupsi penyimpangan alokasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (21/10/2026). Kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024 tersebut ditengarai telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp18,7 miliar.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Syaefudin keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB. Tanpa banyak memberikan keterangan kepada awak media, ia langsung digiring petugas Adhyaksa menuju mobil tahanan.

Selain Syaefudin, penyidik juga menahan mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH yang turut terseret dalam pusaran kasus rasuah serupa.

Keduanya kini resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.

Satu Tersangka Lain Absen karena Kecelakaan
​Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar sebenarnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, satu tersangka kunci lainnya, yaitu mantan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF, batal ditahan karena absen dari panggilan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa pihak kuasa hukum AF telah menyerahkan surat keterangan dokter terkait kondisi medis kliennya.

“Untuk Tersangka AF, setelah dipanggil, melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya mengalami kecelakaan. Jadi hari ini penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Nur Sricahyawijaya.

Skandal Anggaran Periode 2022–2025
Berdasarkan hasil penyidikan, skandal dugaan korupsi ini berakar dari penyimpangan alokasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi dinas bagi jajaran DPRD Indramayu sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2025.

Nur menegaskan bahwa Korps Adhyaksa berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Saat ini, Kejati Jabar terus melacak jejak aliran dana haram tersebut guna memulihkan kerugian negara secara optimal.

Pihak kejaksaan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti anyar seiring berjalannya proses hukum dan persidangan kelak.

Foto: Okezone.com

Related Posts

Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap: Eks Pangdam IV/Diponegoro Tuntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat

KN-JAKARTA — Tim Penuntut Umum Koneksitas dan Oditur Militer menuntut mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dengan hukuman 10 tahun penjara. Tidak hanya pidana kurungan, Perwira Tinggi (Pati)…

Kasus Pembakaran Lahan, Anggota DPRD Mempawah Choirussaib Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

KN-MEMPAWAH — Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan. Politisi tersebut kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mempawah untuk kepentingan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *