Diduga Sarat Korupsi dan Langgar HAM, ICW dan KontraS Desak Korea Selatan Hentikan Ekspor Gas Air Mata ke Indonesia

KN-JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pemerintah Korea Selatan untuk segera menghentikan ekspor gas air mata beserta perlengkapannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

​Desakan ini disampaikan langsung oleh koalisi masyarakat sipil Indonesia saat mengunjungi Korea Selatan pada 21–23 Oktober 2026 atas undangan organisasi masyarakat sipil setempat, World Without War.

​Koalisi menilai pasokan gas air mata asal Korea Selatan patut diduga kuat digunakan dalam berbagai peristiwa represif di Indonesia—termasuk Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang—serta menyisakan persoalan serius terkait transparansi tata kelola pengadaan dan indikasi dugaan korupsi.

​Pasok Lebih dari Separuh Impor Gas Air Mata Indonesia

​Berdasarkan penelusuran data impor sepanjang Januari 2019 hingga Juli 2026, ICW dan KontraS mencatat terdapat 148 transaksi impor gas air mata dan perlengkapannya ke Indonesia dengan total estimasi nilai mencapai Rp1,47 triliun.

​Dari angka tersebut, Korea Selatan menjadi negara pengekspor terbesar:

  • ​Total Nilai Impor: Rp811,73 miliar (mencapai 55,2 persen dari total nilai impor).
  • ​Volume Barang: Mencakup 781.118 unit amunisi gas air mata CS (estimasi Rp433,26 miliar) dan 792 unit peluncur (estimasi Rp232,69 miliar) yang terbagi dalam 91 transaksi.
  • ​Tren Kanjuruhan: Pengiriman tetap berlanjut pasca-Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Pada tahun 2023 saja, estimasi nilai impor barang asal Korea Selatan masih melonjak hingga Rp413,27 miliar.

​Catatan pemantauan koalisi menunjukkan setidaknya terjadi 250 peristiwa penyalahgunaan gas air mata oleh kepolisian sepanjang 2015–2026 di 35 provinsi, baik dalam penanganan demonstrasi, konflik lahan, hingga pengamanan ajang olahraga.

​Soroti Dugaan Korupsi dan Pengadaan yang Tertutup

​Selain dampak HAM, koalisi menyoroti besarnya anggaran pengadaan yang dikelola Polri. Sepanjang 2013 hingga 2024, Polri mencatatkan 51 paket pengadaan gas air mata dengan nilai kontrak mencapai Rp2,20 triliun.

​Namun, pengadaan bernilai triliunan rupiah tersebut dinilai minim transparansi:

  1. ​Penutupan Akses Informasi: Dokumen kontrak pembelian dibatasi oleh Polri. Meski Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan dokumen pengadaan bersifat terbuka, publik dan ICW hanya diizinkan melihat tanpa boleh memiliki salinannya.
  2. ​Sistem Khusus Tertutup: Polri justru membuat aplikasi pengadaan khusus senjata yang tidak dapat diakses oleh publik.
  3. ​Laporan Korupsi ke KPK: Pada 2 September 2024, koalisi telah melaporkan dugaan korupsi pengadaan pepper projectile launcher ke KPK atas indikasi penggelembungan harga (mark-up) dan kejanggalan dalam pemilihan penyedia.
  4. ​Penggunaan Amunisi Kedaluwarsa: Ditemukan indikasi penggunaan amunisi gas air mata kedaluwarsa saat penanganan aksi massa di lapangan akibat tak adanya catatan persediaan dan pemusnahan yang transparan.

​Belajar dari Preseden Penghentian Ekspor ke Bahrain

​Koalisi mengingatkan bahwa Pemerintah Korea Selatan memiliki preseden historis dalam menghentikan ekspor senjata atas alasan kemanusiaan.

​Pada 7 Januari 2014, Korea Selatan secara resmi menghentikan pengiriman gas air mata ke Bahrain setelah adanya kampanye internasional #StopTheShipment. Langkah tersebut diambil akibat penggunaan gas air mata secara berlebihan dan fatal oleh aparat keamanan Bahrain terhadap demonstran.

​“Preseden Bahrain membuktikan bahwa Pemerintah Korea Selatan pernah mengambil langkah tegas untuk mencegah peralatan ekspornya digunakan dalam tindakan represif. Situasi serupa di Indonesia seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi izin ekspor,” tegas koalisi.

​Poin-Poin Tuntutan Koalisi

​Atas berbagai temuan tersebut, ICW dan KontraS menyampaikan enam tuntutan utama:

  1. ​Menghentikan sementara ekspor gas air mata dan peluncurnya ke Polri, serta mengevaluasi izin ekspor berdasarkan risiko pelanggaran HAM.
  2. ​Membuka data izin ekspor, jenis, jumlah barang, dan penerima akhir (end-user) pengiriman ke Indonesia.
  3. ​Menuntut produsen dan eksportir melakukan human rights due diligence terhadap seluruh rantai pasok produknya.
  4. ​Mendesak Polri membuka seluruh dokumen pengadaan, nilai kontrak, spesifikasi teknis, hingga catatan distribusi dan pemusnahan amunisi.
  5. ​Meminta KPK segera mengusut tuntas laporan dugaan korupsi dan mark-up harga pengadaan peralatan gas air mata di tubuh Polri.
  6. ​Mendesak Pemerintah Indonesia menyelidiki penyalahgunaan gas air mata dan menindak tegas aparat yang bertanggung jawab atas timbulnya korban jiwa dan luka.

Foto: Indonews.id

Related Posts

KENAPA WAPRES GIBRAN RR DI-KUYO2, DIHINA, DIHUJAT DST SAMPAI MAU DILENGSERKAN

Hal tersebut menyinggung 3 hal… Generasi muda… Wapres Gibran… dan Vox Populi Vox Dei… 1. KENAPA… WAPRES GIBRAN… DI-KUYO-KUYO, DIHINA, DIHUJAT…? Ada 2 kacamata… yang berbeda… di masyarakat… 1. Kacamata…

UUD’45 SETELAH DI AMANDEMEN 4X SAMPAI TH 2002, TERNYATA ANTARA PEMBUKAAN KHUSUSNYA ALENIA IV BERTENTANG DENGAN BATANG TUBUHNYA KHUSUSNYA TENTANG DEMOKRASI MAKA PERLU AMANDEMEN KE V (PENYEMPURNAAN)

JASMERAH KONSTITUSI… Pertama kita sepakati dulu pakemnya… Pembukaan UUD 1945 itu tidak boleh diubah… Itu kesepakatan MPR 1999-2002 dan putusan MK Pembukaan adalah Staatsfundamentalnorm… Sumber dari segala sumber hukum Kalau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *