Polemik Wapres

Dari awal pencalonannya ada 3 isu hukum yang besar yang sampai sekarang masih jadi perdebatan :

1. ISU AWAL : PUTUSAN MK NO. 90/2023 SBP… (Soal Umur)…

Ini akar semua…

– Aturan lama : UU Pemilu syarat Capres/Cawapres minimal 40 tahun…

– Gugatan : Beberapa mahasiswa gugat ke MK minta syarat diturunkan…

– Putusan MK (16 Okt 2023) : MK kabulkan sebagian : Umur tetap 40 tahun TAPI boleh di bawah 40 tahun asal pernah/sedang jadi Kepala Daerah hasil Pemilu…

– Dampak : Mas Gibran saat itu umur 36 tahun dan sedang Walikota Solo Jadi karena putusan itu beliau jadi memenuhi syarat untuk maju…

2. ISU KEDUA : ETIKA HAKIM MK…

Setelah putusan itu muncul polemik :

– Ketua MK saat itu adalah Prof. Anwar Usman yang adalah paman dari Mas Gibran…

– MKMK (Majelis Kehormatan MK)… memeriksa dan menyatakan ada pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman dan beliau diberhentikan dari Ketua MK…

– Tapi MKMK juga menyatakan : Putusan MK No. 90 itu tetap sah sebagai putusan hukum…Tidak batal…

Jadi secara etika dipermasalahkan tapi secara hukum putusannya tetap berlaku…

3. ISU KETIGA : GUGATAN-GUGATAN SETELAH PELANTIKAN :

Setelah dilantik 20 Okt 2024 sebagai Wapres gugatan tetap berjalan di beberapa tempat :

– Ada gugatan di PTUN soal ijazah & prosedur KPU…

– Ada laporan di MA soal PKPU…

– Ada desakan pemakzulan di DPR…

Sampai hari ini 30 Okt 2026 status hukumnya :

– Secara de jure : Mas Gibran adalah Wapres sah Republik Indonesia yang dilantik MPR dan diakui negara Semua Keppres dan dokumen negara sah…

– Secara de facto politik : Polemik di ruang publik masih ada Ada kelompok yang menerima ada kelompok yang masih menggugat secara moral & etika…

KENAPA SBP… POLEMIKNYA TIDAK SELESAI-SELESAI ?

Karena ini pertemuan 2 hal :

1. Hukum vs Etika : Secara hukum formal sudah selesai… Tapi secara rasa keadilan & etika sebagian masyarakat masih bertanya-tanya…

2. Dinasti Politik : Isu ini sensitif di Indonesia Karena beliau adalah putra Presiden ke-7 (Jokowi)…

Itulah yang membuat skenario I & II tadi muncul di publik…

Skenario I adalah jalan konstitusional yang damai kalau memang beliau memilih mundur sendiri…

Skenario II adalah jalan yang dipaksakan lewat hukum yang jalurnya sangat panjang dan berisiko…

  • Related Posts

    PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN

    PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN APABILA : Secara hukum murni sesuai UUD 45 Pasal 7A dan 7B… Bukan opini politik… DASAR HUKUMNYA : Pasal 7A UUD 1945 : Presiden dan/atau…

    Kritikan Pedas Gerindra untuk Kabinet Prabowo: Sejumlah Menteri Dinilai Tak Kapabel Lengkap dengan Catatan Evaluasinya

    KN-JAKARTA — Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Kamrussamad, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja sejumlah menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai beberapa pejabat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *