Foto: Timboel Siregar, sumber foto: Ist
Stramed-Jakarta, Momentum hari Buruh, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melalui Akspel Forum for Young Leader mengelar diskusi virtual dengan tema “Ciptakerja Ditunda, PHK Melanda, Pra-kerja Waspada” Sabtu (2/5/2020).
Pada Webinar ini di buka langsung oleh Korneles Galanjinjinay (Ketua Umum GMKI) serta dihadiri enam narasumber diantarannya Melki Laka Lena (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI), Benny Rhamdany (Kepala BP2MI), Prof. Muchtar Pakpakhan (Tokoh Buruh), Timboel Siregar (Pengamat Tenaga Kerja & Jaminan Sosial), Ayub Manuel Pongrekun (Pengusaha Muda), Enny Sri Hartati (Ekonom Indef) dan dimoderatori oleh Christian Patricho Adoe (Pengurus Pusat GMKI).
Pengamat Ketenaga Kerjaan & Jaminan Sosial, Timboel Siregar mengusulkan Presiden untuk bisa menarik kembali draf cluster ketengara kerjaan dan juga cluster cluster lainnya untuk di bicarakan dalam tim yang memang di bentuk oleh pak Menteri kordinator ekonomi.
“Persoalan inikan juga persoalan formil bahwa serikat pekerja tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan. Karena dalam tim yang di buat oleh menkoperekonomian itu disebutkan bahwa tim yang terdiri dari pengusaha dan serikat buruh membahas draff ini dengan demikian draf – draf regulasi oprasional seperti PP ataupun perpres yang nantinya diamankan oleh ruu cipta kerja menjadi lebih memudahkan, lebih berkualitas, lebih dioptimalkan pada saat pembicaraan di DPR RI” ungkap timboel.
Pengamat ini menjelaskan, Terdapat dua pesan presiden yang bisa kita maksimalkan. Pertama, pendalaman materi tentang cluster lainnya. Kedua, bagaimana kita bisa menerima lebih banyak terkait penjelasan point – point dari pasal-pasal itu.
lanjutnya, dia berharap mumpunga lagi di Tarik saya usul untuk merevisi – merevisi uu13 tahun 2003 saja dan Tarik cluster ketenagakerjaan dari ruu cipta kerja. ruu uu cipta kerja ini satu kesatuan yang dijadikan semuanya harus di revisi bagaimana bisa meningkatkan kualitas hubungan industrial karna produktif pekerja pekerja kita proses dari direcruitmen sampai nanti di phk bisa lebih berjalan dengan baik. Ini sahrusnya bisa dilakukan oleh pemerintah merevisi uu 13 secara lebih konferhensif tidak pasal pasal tertentu.
“kartu pra-kerja ada kombinasi dan bagian pelatihannya ini yang jadi masalah. Menurut dia, pelatihan pra-kerja ini hanya formalitas saja. Selain itu persoalan kartu perkerja ini juga bagaimana proses pendaftaran relative sulit dan tidak selektif”. Ungkap timboel.(AFFYL)