PS. KUNCORO OPTIMIS MK AKAN KABULKAN JUDICIAL REVIEW YANG DIAJUKAN

Stramed, Berdasarkan putusan MK pada UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan no perkara 85/PUU-XII/2013 dan putusan MK pada UU No. 20 tahun 2002 dan UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebelumnya, kami yakin mahkamah akan mengabulkan permohonan kami, demikian diungkapkan oleh PS. Kuncoro selaku Ketua Umum PP Indonesia Power kepada redaksi beberapa waktu lalu terkait judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Foto: Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB) saat ajukan judicial review, UU No 17 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi, sumber foto: Ist

judicial review UU ini adalah upaya mendorong transisi energi menuju energi bersih dan ramah limgkungan. Ini sejalan dengan misi pemerintah yang menjalankan kesepakatan iklim Paris, jelas Ketua Umum Persatuan Pegawai Indonesia Power.

Menurut PS. Kuncoro, bahwa Ke depannya  Pemerintah memang harus memberikan insentif besar-besaran terhadap energi terbaharukan dan ramah lingkunga  serta tidak membebaninya dengan berbagai pungutan.(Bima)

Related Posts

Cetak Sejarah! Alvin Tedjo, Politikus Keturunan Indonesia-Tionghoa Terpilih Jadi Wali Kota Mississauga Kanada

KN-MISSISSAUGA — Sebuah sejarah baru tercipta dalam panggung politik Kanada. Alvin Tedjo, seorang politikus berdarah Indonesia-Tionghoa, berhasil memenangkan pemilihan dan terpilih sebagai Wali Kota Mississauga yang baru, mengalahkan dua kandidat…

Isu Kim Jong-un Meninggal Dunia Dipastikan Hoaks, NIS Ungkap Kondisi Kesehatan Sang Pemimpin Korea Utara

KN-PYONGYANG — Publik internasional belakangan ini dihebohkan oleh rumor yang menyebut Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, telah meninggal dunia. Spekulasi liar yang beredar luas di media sosial tersebut mengklaim…