KN-JAKARTA — Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dihadirkan oleh tim kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) justru memicu kontroversi baru. Dokumen tersebut dinilai semakin memperkuat kesimpulan dan substansi terkait gugatan penyetaraan ijazah yang sebelumnya sempat berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perhatian publik tertuju pada temuan kuasa hukum penggugat yang mengungkap adanya ketidaksesuaian nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada riwayat pendidikan Gibran saat menempuh studi di Singapura.
Temuan Nilai E8 pada Sertifikat O-Level
Heriyanto, kuasa hukum penggugat proses penyetaraan ijazah Gibran di PTUN, membeberkan sejumlah janggalan yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam memproses penyetaraan ijazah tersebut.
Dalam tayangan di salah satu televisi nasional, Heriyanto memperlihatkan berkas daftar bukti yang diajukan di muka persidangan. Meskipun pada catatan riwayat sekolah di Orchid Park Secondary School Gibran dinyatakan memenuhi syarat, hasil berbeda ditemukan pada sertifikat O-Level resmi miliknya.
“Berdasarkan sertifikat O-Level-nya, ternyata Gibran tidak lulus bahasa Inggris dengan nilai E8,” ujar Heriyanto.
Standar Kelulusan SEAB dan Dampak Akademik
Mengacu pada panduan resmi Singapore Examinations and Assessment Board (SEAB), sistem penilaian Cambridge O-Level di Singapura menetapkan standar kelulusan minimal untuk mata pelajaran Bahasa Inggris berada pada rentang nilai A1 hingga C6 agar siswa dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang setara SMA (A-Level) atau Politeknik.
Sementara itu, kategori nilai di bawah C6—yaitu D7, E8, dan F9—dikategorikan sebagai tidak memenuhi syarat kelulusan.
”Standarnya jelas, A1 sampai C6 untuk bisa lanjut. Kalau E8 itu artinya tidak lulus. Jadi secara akademik, tidak memenuhi syarat untuk masuk A-Level,” tegas Heriyanto.
Atas temuan tersebut, Heriyanto menduga terdapat upaya dari pihak Kemendikdasmen untuk mengabaikan atau menutupi fakta bahwa kualifikasi pendidikan Gibran dari Singapura tidak memenuhi standar kelulusan internasional. Ia menilai tindakan kementerian dalam menerbitkan penyetaraan ijazah mengabaikan prinsip kehati-hatian serta standar akademik yang berlaku.
Selain itu, Heriyanto turut menyoroti rekam jejak perpindahan jalur pendidikan Gibran ke Australia setelah tidak dapat melanjutkan jenjang setara SMA di Singapura. Gibran diketahui melanjutkan pendidikan melalui program pathway di UTS Insearch (University of Technology Sydney), yang merupakan program matrikulasi atau persiapan khusus untuk masuk ke jenjang perguruan tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan gugatan penyetaraan ijazah tersebut masih terus bergulir di PTUN guna mendalami keabsahan dokumen dan keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
Foto: Tribunnews.com







