Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Jalan Politik atau Jalan Pintas?

KN. Pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto kembali menguji kepekaan publik terhadap etika kekuasaan dan keadilan hukum.

Dua instrumen hukum yang luar biasa ini (abolisi dan amnesti) tidak hanya menyangkut nasib individu, tetapi juga mencerminkan arah politik dan keberanian negara dalam menjaga kewarasan berdemokrasi.

Thomas Lembong, mantan pejabat publik dan ekonom yang kritis terhadap arah kebijakan pemerintahan saat ini, mendadak harus berurusan dengan proses hukum yang dipertanyakan banyak pihak.

Tuduhan terhadapnya, meskipun sah secara prosedur, mencuat dalam atmosfer politik yang penuh tekanan. Ketika kritik dijawab dengan pasal pidana, maka pertanyaannya bukan lagi soal siapa yang bersalah, tetapi ke mana arah negara membawa demokrasi ini.

Tom Lembong (www.detik.com)

Abolisi, yang menjadi wewenang presiden, hanya bisa diberikan jika proses hukum belum berkekuatan tetap. Tujuannya jelas: mencegah kriminalisasi atas tindakan yang sejatinya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Jika memang yang bersangkutan disasar karena perbedaan pandangan, maka abolisi adalah pilihan wajar, bukan untuk membela orang, tetapi membela prinsip.

Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto berada dalam lanskap yang berbeda. Tuduhan terhadapnya muncul dalam pusaran tarik-menarik antara kekuasaan dan penegakan hukum. Banyak pihak menduga, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konflik politik yang lebih luas pasca-Pemilu.

Hasto bukan tokoh sembarangan; ia sekjen partai besar yang selama dua periode menjadi tulang punggung kekuasaan. Ketika dinamika berubah, ia pun menjadi sasaran.

Amnesti, dalam sejarah Indonesia, telah beberapa kali digunakan sebagai sarana rekonsiliasi. Namun ada batas moral yang perlu dijaga: amnesti tidak boleh menjadi alat untuk melindungi elite dari tanggung jawab hukum. Jika diberikan, harus ada pertimbangan yang utuh dan terbuka bukan demi menyelamatkan tokoh, tapi demi merawat kestabilan politik dan institusi hukum yang tengah diuji.

Hasto Kristiyanto (Wikipedia)

Pertanyaannya sekarang, apakah langkah ini murni untuk kepentingan bangsa, atau hanya strategi kompromi dalam ruang politik yang sempit?

Kita tidak boleh mudah terpancing oleh sentimen pribadi dalam menilai dua kasus ini. Namun satu hal pasti: hukum tidak boleh jadi alat politik, dan politik tidak boleh menjadikan hukum sebagai tameng.

Baik abolisi maupun amnesti, harus ditempatkan dalam kerangka besar: menjaga demokrasi, menjamin keadilan, dan merawat kepercayaan publik terhadap negara.

Presiden, sebagai pemegang mandat konstitusional untuk memberi abolisi dan amnesti, memikul tanggung jawab besar. Keputusan ini akan menjadi preseden. Bila digunakan secara tepat, bisa menyembuhkan luka politik dan menjaga kewarasan publik. Namun bila keliru, justru memperparah luka yang ada, dan memperdalam kecurigaan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul ke atas.

Di tengah kegaduhan ini, publik layak mendapatkan penjelasan yang jujur dan terbuka. Negara tidak boleh lagi bermain di ruang gelap. Karena keadilan, sekali dipertaruhkan, tidak mudah dipulihkan. *

Amril Jambak, penulis pemerhati sosial kemasyarakatan

  • Related Posts

    Ribuan Buruh PT Pakerin Terancam Telantar, FSPMI Geruduk Kemenkumham dan LPS

    KN-JAKARTA, Ribuan pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) Mojokerto kini berada di ambang ketidakpastian. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuding adanya kekeliruan kebijakan administratif oleh pemerintah yang berpotensi…

    15 Januari………buruh unjuk rasa lagi

    KN. Buruh kembali aksi di DPR RI dan Kemnaker RI pada 15 Januari 2026 dengan membawa 4 tuntutan, selain tuntutan upah minimum juga menolak pilkada dipilih melalui DPRD yang akan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *