Adab Rumah Tangga, Kelahiran Anak, dan Ketentuan Hewan Buruan

(9067)

Diriwayatkan dari Anas, dia berkata, “Aku lebih mengetahui tentang perintah hijab dibandingkan orang lain. Ubay bin Ka’ab pernah bertanya kepadaku tentang hal itu. Rasulullah SAW. menjadi pengantin pria bagi Zainab binti Jahsy di Madinah. Setelah matahari mulai naik di langit, Rasulullah mengundang makan sejumlah orang. Beliau tetap tinggal bersama sebagian dari mereka. Kemudian beliau berdiri dan beranjak pergi. Demikian juga aku mengikuti beliau hingga beliau tiba di pintu kamar ‘Aisyah. Kemudian beliau berpikir bahwa sudah saatnya orang-orang meninggalkan tempat itu. Akan tetapi mereka masih tetap duduk, maka beliau kembali, demikian juga aku. Orang-orang masih duduk di tempat semula. Untuk kedua kalinya beliau berdiri dan beranjak pergi, diikuti oleh diriku. Ketika beliau tiba di pintu kamar ‘Aisyah, beliau kembali. Demikian pula dengan diriku. Ternyata mereka semua telah pergi. Kemudian beliau memasang tirai antara aku dan beliau. Dan ayat tentang hijab pun turun.”

(9068)
Diriwayatkan dari Abu Musa, dia berkata, “Seorang anak terlahir sebagai anakku, kemudian aku bawa ke hadapan Rasulullah SAW. kemudian ia menamainya Ibrahim. Rasulullah mengunyah kurma lalu cairannya dioleskan ke dalam mulut anak saya dan mendoakannya agar diberi keberkahan. Setelah itu beliau memberikan kembali anak itu kepadaku”.

(9069)
Diriwayatkan dari Salman bin Amir, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda, _’Bayi yang lahir mesti disertai dengan aqiqah, maka sembelihlah binatang untuknya. Dan bebaskanlah dia dari sesuatu yang dapat melukainya'”._

(9070)
Diriwayatkan dari Adi bin Hatim, dia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW. tentang binatang buruan yang terbunuh oleh _al-Mi’radh._ Beliau bersabda, _’Jika binatang itu terbunuh oleh bagian besinya yang tajam, maka makanlah. Tetapi jika ia terbunuh karena tangkainya, maka hukumannya haram’._ Kemudian aku bertanya tentang hewan buruan yang ditangkap oleh anjing. Maka beliau bersabda, _’Apa yang diperoleh oleh anjingmu milikmu, maka makanlah karena apa yang ditangkap oleh anjing buruan sama dengan menyembelih. Akan tetapi apabila engkau mendapati anjing yang bukan milikmu bersama anjing berburu milikmu, dan engkau khawatir anjing milik orang lain itu ikut ambil bagian dalam membunuh binatang buruan tersebut, maka janganlah memakannya. Sebab engkau membaca basmalah hanya untuk anjing berburu milikmu, sedangkan untuk anjing yang bukan milikmu engkau tidak mengucapkannya'”._
_______
_Al-Mi’radh_ adalah ujung kayu yang diruncingkan dan dilengkapi dengan sebatang besi tajam yang digunakan untuk berburu.

(9071)
Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah al-Khusyaniyi, dia berkata, “Aku berkata kepada Rasulullah SAW., ‘Wahai Rasulullah, kami berada di negeri orang-orang _Ahlul Kitab,_ apakah kami boleh makan dengan piring-piring milik mereka? Di sana juga terdapat hewan buruan, aku berburu dengan menggunakan anak panah dan anjing, baik yang terlatih ataupun tidak terlatih. Apakah hewan buruannya halal aku makan ?’ Rasulullah bersabda, _”Tentang piring milik orang-orang Ahlul Kitab, jika engkau dapat memperoleh makanan dari selain mereka, maka jangan memakannya. Jika tidak, maka cucilah piringnya lalu makan darinya. Adapun hewan buruan yang engkau bunuh dengan anak panah dengan menyebut nama Allah terlebih dahulu, maka makanlah. Dan hewan buruan yang ditangkap oleh anjing yang tidak terlatih, lalu engkau temukan belum mati, maka sembelihlah, dan makanlah”._

(9072)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal bahwa dia pernah melihat seorang laki-laki melemparkan batu ke suatu arah. Abdullah berkata, “Jangan melakukan itu, karena Rasulullah SAW. melarang berbuat seperti itu, atau beliau tidak menyukainya”.
Abdullah juga menambahkan, bahwa melempar batu tersebut tidak ditujukan untuk memburu binatang ataupun melempar musuh, justru yang ada hanya saat mematahkan gigi atau melukai mata. Suatu ketika Abdullah menemukan kembali orang itu melempar dengan batu, maka ia berkata kepadanya, “Telah aku katakan bahwa Rasulullah melarang dan tidak menyukai perbuatan itu, engkau masih melakukannya. Aku tidak akan berbicara kepadamu untuk sekian lama”.

(9073)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda, _”Barangsiapa yang memelihara anjing yang bukan untuk menjaga atau untuk berburu, pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath dalam setiap harinya”._

  • Related Posts

    Potret Kesederhanaan Hidup dan Pola Makan Keluarga Rasulullah SAW.

    (9058) Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah SAW. tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menyukainya beliau makan, jika tidak beliau tidak memakannya”. (9059) Diriwayatkan dari Abu Hurairah…

    Meneladani Adab Makan dan Kesederhanaan Rasulullah SAW.

    (9051) Diriwayatkan dari Abu Mas’ud al-Anshari bahwa Rasulullah SAW. bersabda, _”Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dengan niat mengharapkan ridho Allah ia itu bernilai sedekah baginya”._ (9052) Diriwayatkan dari…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *