“ADAKAH ZAKAT FITHRI BAGI JANIN?”

Foto: Ilustrasi, sumber foto: Halomom.com

Oleh : Abu Ubaidah As Sidawi

Stramed, Para ulama bersepakat bahwa janin yang masih ada di perut ibunya tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat fithr, karena belum terkena kewajiban, dan juga karena janin belum jelas apakah kelak akan keluar dalam kehidupan hidup atau tidak.

Imam Ibnul Mundzir mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwasanya tidak ada kewajiban zakat bagi janin yang masih dalam perut ibunya. Imam Ahmad bin Hanbal bersendirian dalam masalah ini dengan menganjurkan zakat bagi janin dan tidak mewajibkannya”. (Al Ijma hal.50. Lihat pula al-Iqna Fi Masail Ijma 1/219, Ibnul Qotthon)

Namun bolehkah mengeluarkan zakat fithri untuk janin? Para ulama madzhab Hanabilah membolehkan untuk mengeluarkan zakat fithri bagi janin. Mereka berdalil dengan sebuah atsar dari Utsman bin Affan bahwasanya beliau mengeluarkan zakat fithri bagi janin. (Al Mushonnaf, karya Ibnu Abi Syaibah 3/212)

Hanya saja, anjuran mengeluarkan zakat fithri bagi janin ini disyaratkan bila usia janin telah mencapai empat bulan, ketika telah ditiupkan ruhnya. (Syarh Mumti 6/161, karya Syeikh Ibnu Utsaimin)

Related Posts

Media Resmi Iran: “Setiap Warga AS Kini Jadi Target Sah”

KN. Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kian memuncak. Dalam laporan eksklusif yang dirilis oleh Mehr News Agency, media resmi yang dekat dengan pemerintah Iran, disebutkan bahwa setiap warga negara…

50.000 Pasukan AS dalam Jangkauan Militer Iran

KN. Stasiun televisi (TV) pemerintah Iran dalam siarannya mengatakan sebanyak 50.000 pasukan Amerika Serikat (AS) di Timur Tengah sekarang berada dalam jangkauan tembak militer Iran. Siaran ini muncul tak lama…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *