Beranikah Kejaksaan Agung memeriksa Muhammad Herviano Widyatama?

KN. Kejagung harus memeriksa anak Kepala BIN Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama atas dugaan terlibat korupsi timah.

Demikian dikatakan praktisi hukum Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

“Diketahui Muhammad Herviano Widyatama menyetorkan modal Rp10 miliar kepada PT Sumber Jaya Indah, perusahaan pertambangan dan pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung,” jelasnya.

Kata Damai, pemeriksaan terhadap Herviano Widyatama untuk mengembangkan korupsi timah termasuk dugaan keterlibatan jenderal dalam kasus ini.

“Kejagung tidak perlu takut untuk membongkar dugaan keterlibatan jenderal dalam korupsi timah,” paparnya.

Damai mengatakan, rakyat sangat memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kejagung untuk membongkar korupsi timah.

“DPR yang diharapkan bersuara untuk membela Kejagung hanya diam saja,” tegas Damai.

Kata Damai, semua warga di hadapan hukum sehingga Kejagung bisa memeriksa Muhammad Herviano Widyatama.

“Kejagung jangan takut untuk memeriksa Muhammad Herviano Widyatama,” ungkapnya.

Damai mengatakan, Robert Bonosusatya bertindak sebagai penjamin pinjaman untuk disalurkan kepada perusahaan milik Muhammad Herviano Widyatama pada tahun 2005.

Nama Robert Bonosusatya sempat disebut sebagai atasan langsung dari Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Kini Harvey Moeis sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara, triliunan rupiah itu. “Rakyat menanti keberanian Kejagung membongkar kasus korupsi timah,” jelasnya.

Wartawan berupaya menghubungi Muhammad Herviano Widyatama, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban (www.jakartasatu.com)

  • Related Posts

    UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAHASAN UU YANG BERKAITAN DENGAN PERAMPASAN ASET DIBUATKAN “OMNIBUS LAW” DAN TIDAK PERLU HUKUM ACARA BARU, INI TINDAK PIDANA KHUSUS

    NAH… INI SOLUSI CERDAS… IDE “OMNIBUS LAW” UNTUK PERAMPASAN ASET : ​MARI KITA BEDAH BERSAMA GAGASAN TSB : ​I. KENAPA GAGASAN TSB MASUK AKAL? ​A. MEMPERCEPAT 15 TAHUN JADI 1…

    PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET SEJAK 2011 S/D 2026 BELUM KUNJUNG SELESAI oleh Marsda Purn Sobandi Parto

    PERTANYAANYA ADALAH : 1. APA MASALAHNYA? 2. KENAPA DEMIKIAN ? 3. SEJAUH MANA DPR RI KONSEN DLM PEMBERANTASAN KORUPSI ? 4. KENAPA PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN PERPPU DEMI TERLAKSANANYA PERAMPASAN ASET?…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *