KBPBI Gelar Aksi Simbolik Serentak di 30 Daerah, Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

KN-JAKARTA — Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi simbolik dan audiensi serentak di 30 daerah pada Kamis (10/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan rampung pada akhir Oktober mendatang.

​Perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunarno, menyampaikan bahwa aksi tahap awal ini diperkirakan melibatkan sekitar 50.000 perwakilan buruh. Pergerakan massa akan dipusatkan di berbagai kantor pemerintahan daerah, mulai dari DPRD, kantor bupati, hingga kantor gubernur setempat.

​“Untuk estimasi besok sebagai aksi permulaan, perkiraan kami ada sekitar 50.000 perwakilan di seluruh daerah yang besok akan melakukan aksi dan disertai dengan audiensi,” kata Sunarno dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat KBPBI, Rabu (9/9/2026).

​Aksi serentak ini dipicu oleh draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan pekerja. KBPBI mencatat sedikitnya ada 49 pasal yang menjadi sorotan, dengan 14 pasal utama yang dinilai krusial. Beberapa isu krusial tersebut meliputi ketentuan magang, sistem outsourcing, penetapan upah minimum, hingga hak cuti haid bagi pekerja perempuan.

​“Kami berkepentingan membawa aspirasi dari seluruh buruh di Indonesia agar dalam UU Ketenagakerjaan nanti atau ke depan itu berpihak kepada kaum buruh,” tegas Sunarno.

​Untuk wilayah DKI Jakarta, massa aksi yang bergerak langsung dari kawasan industri menyasar Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta. Selain itu, KBPBI juga merencanakan pendirian posko pengawasan di depan Gedung DPR/MPR RI.

​Sunarno menegaskan, apabila aksi simbolik dan upaya audiensi di daerah tidak mendapat tanggapan serius dari pemerintah maupun DPR, kaum buruh bersiap mengonsolidasikan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk menggelar aksi unjuk rasa terpusat di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Foto: Ketua Umum KASBI Sunarno/Berkeadilan.com

Related Posts

KENAPA WAPRES GIBRAN RR DI-KUYO2, DIHINA, DIHUJAT DST SAMPAI MAU DILENGSERKAN

Hal tersebut menyinggung 3 hal… Generasi muda… Wapres Gibran… dan Vox Populi Vox Dei… 1. KENAPA… WAPRES GIBRAN… DI-KUYO-KUYO, DIHINA, DIHUJAT…? Ada 2 kacamata… yang berbeda… di masyarakat… 1. Kacamata…

UUD’45 SETELAH DI AMANDEMEN 4X SAMPAI TH 2002, TERNYATA ANTARA PEMBUKAAN KHUSUSNYA ALENIA IV BERTENTANG DENGAN BATANG TUBUHNYA KHUSUSNYA TENTANG DEMOKRASI MAKA PERLU AMANDEMEN KE V (PENYEMPURNAAN)

JASMERAH KONSTITUSI… Pertama kita sepakati dulu pakemnya… Pembukaan UUD 1945 itu tidak boleh diubah… Itu kesepakatan MPR 1999-2002 dan putusan MK Pembukaan adalah Staatsfundamentalnorm… Sumber dari segala sumber hukum Kalau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *