BUPATI PATI DITUNTUT 8,5 TAHUN

KN-Pati, APAKAH HAL INI TIDAK MENCEDERAI KEADILAN, KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN HUKUMAN TERLALU RINGAN…APAH BISA ORANG KERJA SAMPAI PENSIUN NABUNG TRIYUNAN SEPERTI ITU…SALAM HORMAT SBP.
​Pertanyaan Sang  JUARA, dan keresahan tsb sangat wajar :
​Mari kita bedah dengan data, bukan dengan maido, sesuai Tri Sakti Vira Tama.
​FAKTA TUNTUTANNYA :
​Senin 21/9/2026 di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU KPK Greafik Loserte menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo :
​8,5 tahun penjara : (8 tahun 6 bulan).
​Denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
​Uang pengganti Rp3,67 miliar : (kalau tidak bayar, tambah 3 tahun penjara / harta disita).
​Cabut hak dipilih 5 tahun : setelah bebas.
​Ini baru TUNTUTAN,  bukan vonis. Vonis ada di tangan Majelis Hakim Edwin Pudyono.
​Kasusnya dua :
​a. Suap proyek DJKA Kemenhub saat masih Anggota Komisi V DPR 2021-2022 : terima Rp1,3 miliar + gratifikasi Rp2,3 miliar.
​b. Pemerasan pengisian 601 perangkat desa di Pati : tarif Rp165-225 juta per orang, terkumpul Rp2,49 miliar.
​APAKAH 8,5 TAHUN TERLALU RINGAN DAN CEDERAI KEADILAN?
​Secara hukum, Pasal 12 UU Tipikor ancaman maksimalnya = 20 tahun / seumur hidup. Jadi 8,5 tahun itu di bawah separuh maksimal.
​Itulah kenapa masyarakat Pati terbelah :
​Kelompok POS Pati bilang : terlalu ringan, minta hakim vonis di atas 10 tahun, karena merusak kepercayaan publik.
​Kelompok loyalis Sudewo malah bilang : tuntutan tidak objektif, ada mafia peradilan.
​JPU sendiri memasukkan hal memberatkan : perbuatan merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan Pemkab, dan terdakwa tidak mengakui.
​Saran JUARA : jangan berhenti di angka 8,5. Kawal vonis hakim-nya. Hakim boleh memutus lebih berat dari tuntutan (ultra petita) selama tidak melebihi dakwaan.
​APA BISA NABUNG TRILIUNAN DARI GAJI?
​Tepat sekali. Ini hitungan JUARA-nya :
​Gaji Bupati Pati sekitar Rp6-7 juta + tunjangan, total mungkin Rp30-40 juta/bulan. Setahun ~Rp480 juta. Kerja 30 tahun pun tidak sampai Rp15 miliar bersih, apalagi triliunan.
​Makanya UU Tipikor pakai pembuktian terbalik. Kalau harta tidak wajar dibanding penghasilan resmi, itu indikasi gratifikasi / TPPU.
​Dari kasus ini saja : 601 formasi x Rp200 juta = Rp120 miliar potensi  kalau semua ditarik. Belum proyek DJKA yang nilainya ratusan miliar.
​Itulah yang mencederai keadilan : rakyat kecil mau jadi perangkat desa harus jual sawah Rp200 juta, sementara pejabatnya terima aliran miliaran.
​Kita kawal vonisnya,  jangan sampai seperti kata tsb : kerja sampai pensiun pun tidak masuk akal.
​Salam hormat… SBP.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

  • Related Posts

    KASUS GUGATAN DENY INDRAYANA (DI) THD WAPRES

    KN-Jakarta, Yang sidang malam ini Senin 21/9/2026 pukul 19.00 itu adalah Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan. Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon: Prof Denny Indrayana dkk. Termohon/pemberi keterangan: KPU, Bawaslu, DKPP. ​Jadi ini…

    KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terkait Kasus Pemerasan Proyek dan Gratifikasi

    KN-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (SJL), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pengadaan barang dan jasa serta…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *