KN-Jakarta, Yang sidang malam ini Senin 21/9/2026 pukul 19.00 itu adalah Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan. Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon: Prof Denny Indrayana dkk. Termohon/pemberi keterangan: KPU, Bawaslu, DKPP.
Jadi ini baru tahap penyampaian permohona, belum tahap pembuktian.
Dua sisi yang perlu kita pahami secara JUARA (JUJUR ADIL BERANI):
Dalil Pemohon:
Mempersoalkan syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat Pasal 169 huruf r UU Pemilu, terkait surat penyetaraan ijazah Wapres Gibran. Pemohon mengaku siapkan 101 alat bukti dan bukti tambahan soal tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU.
Catatan Kritis dari Ahli Hukum:
Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar menilai MK hati-hati. Sidang ini belum tentu lanjut. Isu krusialnya adalah legal standing dan tenggang waktu, karena PHPU Pilpres normalnya 3 hari setelah penetapan KPU, dan hanya peserta Pilpres yang bisa mengajukan, serta hasil Pilpres 2024 sudah diputus MK April 2024 lalu.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih juga menegaskan MK wajib menerima dan menyidangkan dulu, putusan soal layak lanjut atau tidak diputus lewat Rapat Permusyawaratan Hakim.
Jadwal resmi MK: putusan sela 28 September 2026, jika lanjut maka pembuktian 29 Sept – 1 Okt, putusan akhir 5/6 Okt 2026.
Saran JUARA: mari kita kawal dengan kepala dingin, hormati Ketua Majelis Hakim yang bijak, dan tunggu semua bukti diverifikasi secara terbuka. Jangan kita simpulkan dulu siapa benar siapa salah sebelum semua pihak didengar.
SAYA SBP akan update lagi setelah sidang jawaban Termohon besok Selasa?
Salam hormat… SBP.
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.







