CATATAN MALAM “AYO BAHAS DARI AWAL LAGI”

Foto: Timboel Siregar, sumber foto: Sinarkeadilan.com

Stramed, Presiden sudah memberikan pernyataannya tentang pembahasan RUU Cipta Kerja yang saat ini ada di DPR. Presiden menyatakan pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda pembahasannya. Presiden bilang penundaan ini untuk melakukan pendalaman substansi tentang pasal-pasal tsb dan menerima masukan dari pemangku kepentingan.

Saya nilai pesan Presiden tersebut sudah baik, sehingga ada waktu lebih banyak untuk melakukan pendalaman substansi tentang pasal-pasal tsb dan menerima masukan dari lebih banyak pemangku kepentingan.

Atas pernyataan Presiden tersebut saya berharap Pemerintah menindaklanjutinya dengan menarik draft pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dari DPR, dan diserahkan untuk dibicarakan lagi di Tim bentukan Menko Perekonomian sehingga proses pendalaman substansi tentang pasal-pasal tsb dan menerima masukan dari pemangku kepentingan dapat lebih maksimal.

Tim pembahas yang melibatkan SP SB, yang sudah ditetapkan dalam surat Keputusan Menko Perekonomian, menggodok dari awal lagi secara lebih intens. Tim meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan sehingga draft yang digodok di Tim ini akan lebih berkualitas.

Saya kira waktu penundaan yang disampaikan Presiden ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk membicarakan dari awal draft dengan melibatkan SP SB, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.

Seperti diketahui publik bahwa draft klaster ketenagakerjaan yang ada di DPR saat ini tidak melibatkan unsur SP SB, sementara Tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian diberi tugas membuat draft pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dari awal. Ini yang membuat unsur SP SB menolak masuk dalam Tim bentukan Menko Perekonomian tsb karena draft sudah masuk ke DPR dan baru melibatkan SP SB.

Saya kira SP SB sudah memiliki draft yang siap dibicarakan dan disandingkan dengan draft dari Pemerintah dan Apindo. Dengan adanya pembahasan dari awal lagi maka nantinya draft akan lebih mudah dibicarakan di DPR.

Semoga semangat DIALOG SOSIAL dalam pembahasan pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan ini akan mendukung perbaikan ekosistem ketenagakerjaan kita ke depan.

Pinang Ranti, 24 April 2020

Tabik

Timboel Siregar

Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Related Posts

Calon Doktor DPIPS USK Suarakan Strategi Pengentasan Kemiskinan di Forum Internasional Thailand

_“Bantuan sosial penting sebagai perlindungan dasar masyarakat, tetapi harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri secara berkelanjutan.”_ KN-PHUKET — Di tengah tantangan kemiskinan yang masih membayangi sejumlah negara…

Sekda Aceh Sidak RSUD Cut Meutia: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Terutama Kategori Katastropik

KN-LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayah Aceh wajib menerima dan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien tanpa terkecuali. Penegasan ini disampaikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *