Sekda Aceh Sidak RSUD Cut Meutia: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Terutama Kategori Katastropik

KN-LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayah Aceh wajib menerima dan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien tanpa terkecuali. Penegasan ini disampaikan saat Nasir melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Cut Meutia, Lhokseumawe, Kamis malam (7/5/2026).
​”Tidak boleh ditolak dan harus diberikan pelayanan prioritas. Apalagi pasien kategori katastropik itu harus diutamakan,” ujar Nasir didampingi Plt. Kadinkes Aceh, Ferdiyus, dan Wadir Pelayanan RSUD Cut Meutia, dr. Abdul Mukhti.
​Jaminan Kesehatan untuk Penyakit Berat
​Dalam peninjauan tersebut, Sekda Nasir memastikan bahwa Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perhatian khusus bagi penderita penyakit katastropik. Penyakit yang masuk dalam kategori ini meliputi:
​Penyakit Jantung dan Stroke
​Gagal Ginjal dan Thalassemia
​Sirosis Hati dan Hemofilia
​Kanker dan Leukemia
​Disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
​Nasir menegaskan bahwa untuk kategori penyakit di atas, pemerintah tidak lagi mempertimbangkan tingkatan ekonomi atau desil masyarakat. “Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Kami tidak lagi mempertimbangkan desil bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit ini,” jelasnya.
​Prioritas Pelayanan Tanpa Hambatan Administrasi
​Sekda mengingatkan manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit masyarakat dengan urusan administratif, terutama bagi pasien dari keluarga kurang mampu dan kelompok rentan yang membutuhkan penanganan mendesak.
​Menurutnya, komitmen ini merupakan pengejawantahan dari visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Aceh, Mualem – Dek Fadh. Pemerintah Aceh telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan, sehingga rumah sakit memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan pelayanan terbaik.
​”Masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif,” tutup Nasir.
​Sidak ini menjadi bagian dari upaya rutin Pemerintah Aceh dalam memantau efektivitas layanan kesehatan di lapangan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Related Posts

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

KN-SIEM REAP, KAMBOJA – Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs…

U.S.-Iran Peace Agreement

KN. Deputy Speaker of the People’s Consultative Assembly (MPR) and member of House Commission XII, Eddy Soeparno welcomed the peace agreement reached between the United States and Iran. Eddy expressed…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *