KN-MEUREUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya mengungkap sedikitnya 26 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran (TA) 2025.
Temuan tersebut meliputi persoalan penganggaran, pendapatan, belanja, hingga aset daerah. Beberapa poin krusial yang disorot adalah pembayaran tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahi aturan serta kekurangan volume pada sejumlah proyek fisik.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie Jaya, Teuku Zikri, saat membacakan laporan Banggar terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pidie Jaya TA 2025 dalam rapat paripurna DPRK setempat, Jumat (12/6/2026).
Meski Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), DPRK menilai masih banyak rapor merah yang harus segera dibenahi agar tidak menjadi bom waktu di tahun anggaran mendatang.
Rincian Temuan Sektor Pendapatan dan Belanja
Dalam laporannya, Banggar mencatat evaluasi mendalam pada dua sektor utama, yaitu:
1. Sektor Pendapatan (2 Temuan)
Kurang pungut pajak dan retribusi daerah pada 4 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebesar Rp132,7 juta.
Penatausahaan pendapatan hibah yang dinilai belum optimal.
2. Sektor Belanja (16 Temuan)
Sektor belanja menjadi penyumbang temuan terbanyak, dengan rincian sebagai berikut:
|
Jenis Temuan Belanja |
Jumlah SKPK / Instansi |
Nilai Temuan |
|---|---|---|
|
Pembayaran tunjangan ASN tidak sesuai ketentuan (termasuk ASN cuti) |
22 SKPK |
Rp313,9 juta |
|
Bukti pertanggungjawaban barang & jasa rusak/hilang akibat bencana |
3 SKPK |
Rp364,4 juta |
|
Realisasi belanja barang & jasa tidak sesuai kondisi sebenarnya |
7 SKPK |
Rp268,4 juta |
|
Pembayaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) |
– |
Rp312,4 juta |
|
Perjalanan dinas bermasalah |
19 SKPK |
Rp59,1 juta |
|
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) |
– |
Rp54,1 juta |
Selain itu, BPK juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek infrastruktur jalan, irigasi, gedung, dan bangunan.
Sorotan Tajam: Sewa Arena MTQ dan Anggaran RSUD
Banggar DPRK memberikan perhatian khusus pada dua kasus spesifik. Pertama, terkait proyek sewa sarana dan prasarana seluruh arena MTQ XXXVII pada Dinas Syariat Islam yang dinilai tidak sesuai ketentuan dengan nilai temuan mencapai Rp398,3 juta.
Kedua, pengelolaan belanja RSUD Pidie Jaya tahun 2025 yang mencapai Rp114,2 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat beban belanja tahun 2024 sekitar Rp45,78 miliar yang dinilai berpotensi membebani anggaran tahun 2026 dan memengaruhi hasil pemeriksaan berikutnya.
”Badan Anggaran menilai belum optimalnya pengelolaan manajemen ASN oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Hal ini terbukti dengan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Teuku Zikri.

Ia juga menyayangkan temuan honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terus berulang setiap tahunnya. Menurutnya, kepala SKPK seharusnya patuh terhadap regulasi agar tidak jatuh ke lubang yang sama.
Batas Waktu 60 Hari untuk Tindak Lanjut
Atas rentetan temuan ini, Banggar DPRK Pidie Jaya menegaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam kurun waktu 60 hari.
DPRK juga menginstruksikan komisi-komisi terkait untuk mengawal ketat proses penyelesaian ini melalui fungsi pengawasan legislatif, sehingga rekomendasi BPK tidak berakhir sebatas dokumen di atas meja, melainkan berwujud pada perbaikan nyata tata kelola keuangan daerah.






