Dugaan Korupsi Dana Desa, Mahasiswa Wawonii Gelar Aksi di Depan Gedung KPK

KN-JAKARTA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Wawonii Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (30/7/2026) sore.

Aksi yang dipimpin oleh koordinator M. Alfiansyah Samaga tersebut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2018–2025 di Desa Lanowatu, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dengan membawa alat peraga spanduk tuntutan dan pengeras suara (toa), massa aksi mulai menyampaikan aspirasinya.

Poin Utama Tuntutan
Dalam orasinya, orator aksi mendesak pihak KPK untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti beberapa poin penting, di antaranya:

Audit Investigatif Fisik: Mendesak KPK bekerja sama dengan BPKP/Inspektorat Daerah untuk menerjunkan tim audit guna memeriksa secara langsung fisik hasil pembangunan infrastruktur (jalan, balai desa, energi alternatif, dan sumber air bersih) di Desa Lanowatu.

Pemeriksaan LPJ Administrasi: Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa untuk mengusut potensi adanya anggaran ganda (double budgeting).
Verifikasi Data Penerima Manfaat: Meminta KPK memverifikasi langsung daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada pos anggaran “Keadaan Mendesak” periode 2018–2025 agar tepat sasaran.

Penegakan Hukum Tegas: Apabila indikasi korupsi dan penggelapan terbukti, mahasiswa menuntut KPK mendorong proses hukum secara tegas tanpa tebang pilih terhadap Kepala Desa Lanowatu beserta oknum perangkat desa terkait.

Aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Oknum Pegawai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang serta suap pengurusan perkara di KPK.…

PENDAPAT SAYA BAHWA UNTUK 5 – 10 TAHUN KEDEPAN NKRI TIDAK PERLU UNDANG-UNDANG BARU…SDH CUKUP…(KECUALI DARURAT)

Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 Bogowonto.   KN-JAKARTA, ADA HUKUM ACARANYA S/D HUKUM MATERIILNYA…AGAR DPR RI ISTIRAHAT PENUH…GAJI BUTA (GABUT) BILA PERLU…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *