KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang serta suap pengurusan perkara di KPK.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Ringkasan Kasus
KPK mengungkap adanya dua kluster tindak pidana korupsi yang saling berhubungan:
Pemerasan Internal Pemkab Pemalang: Bupati Pemalang (periode 2025–2030), Anom Widiyantoro, melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, diduga memeras para pejabat perangkat daerah dan pihak swasta hingga terkumpul dana sebesar Rp1,98 miliar.
Pengurusan Perkara Kasus KPK: Sebagian uang hasil pemerasan tersebut digunakan Bupati untuk “mengamankan” perkara di KPK melalui Lilik Budi Suprianto. Lilik merupakan ayah dari Setya Budi Dias yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK. Dari kesepakatan awal sebesar Rp2 miliar, uang tunai sejumlah Rp1,2 miliar telah diserahkan kepada Lilik.
Daftar Tersangka
Berdasarkan kecukupan dua alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama (29 Juli – 17 Agustus 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK:
Anom Widiyantoro – Bupati Pemalang periode 2025–2030.
Mohamad Haris alias Gus Haris – Pihak swasta / Orang kepercayaan Bupati.
Lilik Budi Suprianto – Pihak swasta.
Setya Budi Dias – Staf Administrasi KPK (anak dari Lilik Budi Suprianto).
Barang Bukti Disita
Dalam rangkaian OTT yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026 di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta, KPK menyita total barang bukti senilai kurang lebih Rp2,7 miliar, meliputi:
Rp300 juta: Uang tunai di rumah Gus Haris.
Rp80 juta: Uang tunai di rumah media/posko pemenangan Bupati.
Rp670 juta: Rekening penampungan atas nama Gus Haris (telah dicairkan untuk disita).
Rp1,2 miliar: Uang tunai di rumah Lilik Budi Suprianto (Purworejo).
Rp451 juta: Uang tunai di koper dalam mobil milik Bupati Anom Widiyantoro (Jakarta).
Pasal yang Disangkakan:
Anom Widiyantoro & Gus Haris: Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B (Gratifikasi) UU Tipikor jo. Pasal 20 KUHP.
Lilik Budi Suprianto & Setya Budi Dias: Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 20 KUHP.







