Stramed-Jakarta. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI, red) akan melakukan aksi tanggal 13 Agustus 2020 di depan Gedung DPR bukan menolak Omnibuslaw tetapi menyuarakan perubahan substansi beberapa pasal yang merugikan buruh supaya merubah draft versi pemerintah, karena KSBSI adalah salah satu konfederasi yang masuk dalam team.
Demikian dikemukakan Elly Rosita Silaban kepada Redaksi di Jakarta seraya menambahkan, mengapa KSBSI tidak keluar dari tim pemerintah, karena disinilah saatnya kami harus bisa mengkritisi draft versi pemerintah dan memberikan alasan-alasan mengapa kami menolak pasal-pasal tertentu disertai argumen dan analisa yang telah kami persiapkan sejak beberapa bulan yang lalu.
“Kami menghargai teman-teman yang tidak mau masuk dalam team, karena serikat buruh harus memiliki strategi-strategi untuk dapat mempengaruhi dan berjuang untuk buruh Indonesia. Sejauh ini KSBSI belum melibatkan mahasiswa dan masyarakat lainnya, jadi kami yang turun hari itu murni anggota KSBSI, dan akan melakukannya serentak di 24 propinsi,” ujar Presiden KSBSI ini.
Menurut Elly Rosita Silaban, pasal-pasal yang krusial yang kami maksud adalah : penghapusan Pasal 59 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dapat dibuat PKWT dan tentang jangka waktu (lama) PKWT. Catatan: Terhadap pasal ini Kadin/Apindo setuju tidak dihapus asalkan uang kompensasi bagi pekerja PKWT dalam pasal 61A RUU CK dihapus/tidak ada); Penghapusan Pasal 65 tentang syarat pekerjaan yang dapat diborongkan dengan pola outsourcing; Perubahan Pasal 66 tentang syarat pekerjaan/kegiatan yangvboleh di-outsourcing (labour suplay); Penghapusan Pasal 89 tentang UMP/UMK/UMSP/UMSK; Perubahan Pasal 156 khususnya ayat (5) tentang perubahan besaran pesangon akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah; Penghapusan Pasal 161-172 tentang perubahaan besaran pesangon.
“Kami berharap anggota DPR dapat menerima perwakilan buruh yang akan menyerahkan substansi yang kami sempurnakan selama pembahasan. Setelah itu kami akan tetap mengawal suara kami agar dipastikan merubah draft yang sudah ditangan DPR. Perjuangan masih panjang dan belum berhenti sampai hak buruh dikembalikan seperti sebelumnya,” tegasnya. (Red/Wijaya).