
KN. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/TPA Tahun 2024 tertanggal 27 September 2024, Komjen Pol. Drs. Agung Setya Imam Effendi resmi diangkat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Sementara itu, jabatan Kepala BIN masih dipegang oleh Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan. Pengangkatan ini mencatat sejarah baru bagi Badan Intelijen Negara, karena untuk pertama kalinya, kepemimpinan BIN diisi oleh dua perwira polisi.
Fenomena ini tergolong unik, mengingat di banyak negara, badan intelijen biasanya tidak dipimpin oleh perwakilan kepolisian.
Perbedaan antara tugas intelijen dan kepolisian menjadi salah satu alasan keunikan ini. Intelijen berfokus pada pengumpulan dan analisis informasi untuk keamanan negara, sementara polisi lebih bertindak sebagai penegak hukum.
Sebagai contoh, di Amerika Serikat, CIA menggantikan Office of Strategic Services (OSS) yang beroperasi selama Perang Dunia II, dan secara resmi memisahkan peran kepolisian dalam lembaga intelijen melalui National Security Act of 1947.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa fungsi penegakan hukum, baik dalam maupun luar negeri, tidak termasuk dalam tugas badan intelijen seperti CIA.
Di Indonesia, peran BIN sebagai badan intelijen yang menangani penyelidikan, penggalangan, dan kontra intelijen di dalam maupun luar negeri juga sangat berbeda dengan peran polisi yang lebih berfokus pada penegakan hukum.
Kepemimpinan polisi di BIN menimbulkan potensi perubahan dalam cara kerja intelijen yang biasanya beroperasi secara rahasia.
Ada kekhawatiran bahwa pendekatan eksekutor yang menjadi ciri khas polisi bisa menimbulkan risiko malpraktik dalam tugas-tugas intelijen.
Salah satu perbedaan mendasar lainnya adalah cara kerja intelijen yang berpedoman pada analisis peristiwa masa lalu, kondisi saat ini, dan prediksi masa depan.
Sementara itu, tugas polisi lebih fokus pada penanganan kejadian yang sudah terjadi, dengan titik berat pada tempat kejadian perkara (TKP).
Intelijen bertugas mendeteksi dan menganalisis ancaman sebelum terjadinya gangguan keamanan negara.
Sementara itu, polisi umumnya bertindak setelah gangguan keamanan atau kamtibmas sudah terjadi. Perbedaan mendasar ini menimbulkan perdebatan terkait efektifitas kepemimpinan polisi di BIN (www.porosjakarta.com)