GEMPAR, BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG COPOT 42 KEPALA DINAS DAN TAMBAH OPD, DEWAN: LANGGAR ATURAN

Stramed, Baru dilantik pada 26 Februari 2021 lalu, Bupati Pegunungan Bintang, mengambil langkah kontroversial dengan menonaktivkan 42 kepala dinas , serta menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan kontroversial sang bupati tersebut, dipertanyakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T. Uopmabin. Langkah yang diambil bupati dinilainya sangat menyalahi regulasi dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, langkah Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Spei Yan Birdana sangat keliru, lantaran berdasarkan aturan, pergantian kepala dinas semestinya dilakukan setelah enam bulan dilantik. Kenyataannya baru, seminggu menjabat langsung melakukan pergantian dari defenitif ke pelaksana tugas (Plt) .

“Kami harap, ada peninjauan ulang dari bupati terkait Plt dari pejabat defenitif sebelumnya, mengingat seharusnya dilakukan enam bulan sesudah di lantik,” ucapnya. Ironisanya, Denius memaparkan, sebagain besar dari Plt tidak sesuai dengan aturan birokrasi.

“Bupati ini PNS, seharusnya dia paham, apalagi para Plt yang menggantikan pejabat defenitif golongannya tidak memenuhi syarat, yang mana golongan para Plt sebagain besar 3c,” tegasnya. Begitu juga dengan penambahan delapan OPD, dinilanya sangat keliru. Bahkan tidak ada pembahasan dengan DPRD.

“Harus ada regulasi dari daerah dalam hal ini Perda, yang melibatkan DPRD untuk membahas, kemudian bupati bisa melakukan penambahan OPD baru atas persetujuan DPRD, karena hal itu dinilai dapat membebani APBD, apalagi saat ini anggaran ada pemangkasan lantaran dampak dari pandemi COVID-19,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah bupati dalam pemberhentian kepala dinas hingga pengangkatan Plt , dan penambahan OPD sudah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat, melalui surat dari Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) yang membidangi ASN.

Bahkan kata Denius, ke depannya pihaknya pun akan membentuk Pansus guna pengawasan agar bupati dapat melaksanakan dan menindaklanjuti surat tersebut. “Dengan adanya surat dari KASN, bupati harus melaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang ada, mengingat dalam surat itu sudah tertera sanksi yang diberikan,” tegasnya.(Sindonews)

Related Posts

Calon Doktor DPIPS USK Suarakan Strategi Pengentasan Kemiskinan di Forum Internasional Thailand

_“Bantuan sosial penting sebagai perlindungan dasar masyarakat, tetapi harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri secara berkelanjutan.”_ KN-PHUKET — Di tengah tantangan kemiskinan yang masih membayangi sejumlah negara…

Sekda Aceh Sidak RSUD Cut Meutia: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Terutama Kategori Katastropik

KN-LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayah Aceh wajib menerima dan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien tanpa terkecuali. Penegasan ini disampaikan…