KN-Jakarta, Syafruddin sedang waswas. Admin akun Sumatera Adil & Federal itu—yang namanya disamarkan—khawatir pengelola platform digital X kembali mengirim surat peringatan gara-gara unggahannya mengenai dampak kebakaran hutan di Kalimantan dan gempa di Nusa Tenggara Timur.
Kekhawatiran Syafrudin itu bukan tanpa alasan. Akun bercentang biru dengan lebih dari 60 ribu pengikut yang dikelolanya itu sebelumnya kerap menerima surat dari X akibat unggahan yang mengkritik kebijakan pemerintah. Kritik tersebut antara lain mengenai kasus keracunan makanan dalam proyek makan bergizi gratis (MBG) dan lambatnya penanganan banjir di Sumatera.
Sejak akhir 2025 hingga pertengahan Agustus 2026, akun itu setidaknya menerima 15 surat dari X terkait dengan unggahannya. “Demi keamanan diri sendiri dan akun ini, terpaksa saya hapus semua kontennya,” ujar Syafrudin melalui fitur pesan di X pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Syafrudin, jika peringatan dari X diabaikan, platform tersebut biasanya akan menghapus konten atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital. Konten Syafrudin beberapa kali hilang setelah mendapat surat peringatan itu.
Salah satunya unggahan mengenai kematian Arianto Karim Tawakal, remaja yang meninggal karena diduga dipukul anggota Brigade Mobil, Brigadir Polisi Dua Mesias Siahaya, menggunakan helm taktikal pada 19 Februari 2026 di Kota Tual, Maluku.
Pengalaman Syafrudin itu juga dialami pegiat media sosial Palti Hutabarat. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kerap mengunggah kritik terhadap kebijakan pemerintah. Palti pernah menerima surat dari X yang memberitahukan adanya permintaan Kementerian Komunikasi untuk menghapus salah satu unggahannya pada 9 Maret 2026.
Palti tak sempat merespons peringatan itu karena terlambat membacanya. Unggahan itu pun sudah lenyap. Ia mengaku tak lagi mengingat persis isi unggahan itu karena dalam sehari dapat membuat 5-10 unggahan. “Konten-konten saya memang banyak yang mengkritik pemerintah,” ujarnya ketika dihubungi pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Laki-laki asal Deli Serdang, Sumatera Utara, itu menganggap pengalaman tersebut sebagai risiko karena kerap melontarkan kritik kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Konsekuensinya bukan hanya kehilangan konten, melainkan juga turunnya keterlibatan atau engagement audiens akibat penghapusan unggahan secara sepihak.
Cerita tentang surat dari X juga disampaikan Angga Putra Fidrian. Juru bicara Anies Baswedan itu tak pernah menyangka unggahannya pada 12 Februari 2026 membuat X mengirim peringatan mengenai dugaan pelanggaran hukum berdasarkan penilaian Kementerian Komunikasi.
Saat itu Angga mengutip ulang unggahan sebuah akun yang menyebutkan Hamas kelak akan dicap sebagai organisasi teroris atau radikal yang berbahaya di Indonesia.
Angga kemudian mengkritik penggunaan label “teroris” dan “radikal” yang menurut dia kerap dijadikan alat politik atau cara mudah menyudutkan pihak tertentu hingga diposisikan sebagai musuh negara. Ia heran unggahannya itu dianggap sensitif, padahal banyak cuitannya yang secara langsung mengkritik kebijakan pemerintah.
“Konten saya sebenarnya tidak secara langsung mengkritik pemerintah, tapi mengkritik pola permainan narasi pemerintah untuk membungkam yang berbeda posisi pada periode sebelumnya,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Angga tidak menghapus unggahan tersebut dan hingga kini X belum menurunkannya. Namun unggahan akun yang ia kutip dibatasi oleh X.
Saat menelusuri X, sejumlah akun lain yang membagikan pengalaman menerima surat peringatan setelah mengunggah kritik terhadap pemerintah. Salah satunya pelawak tunggal dengan nama panggung Sammy Not a Slim Boy, yang mengkritik pernyataan Prabowo mengenai warga Indonesia yang ingin pindah ke negara lain.
Dalam unggahan pada 13 Juli 2026, Sammy mempertanyakan bagaimana jika pernyataan Prabowo itu ditujukan kepada investor. Ia kemudian menulis, “Emang presiden tolol.”
Empat hari kemudian, Sammy menerima surat elektronik dari X terkait dengan unggahan tersebut. “(Kementerian) Komdigi lagi getol banget kayaknya menyisir posting-an,” demikian ditulis Sammy dalam unggahan yang disertai tangkapan layar surat elektronik dari X pada 17 Juli 2026.
Dalam kebijakannya, X melarang pengguna mengunggah konten yang mengandung kekerasan, kebencian, atau pelanggaran privasi, serta mewajibkan pengguna mematuhi hukum di negara masing-masing. Jika menerima laporan resmi pemerintah mengenai konten yang dianggap ilegal, X akan meninjau laporan tersebut dan memberi tahu pengguna.
Apabila konten dinilai melanggar standar keamanan platform atau hukum setempat, X dapat menghapus konten atau membatasi akses terhadapnya.
Dari pemantauan Remotivi bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada Januari hingga Juli 2026, terdapat 53 aduan publik mengenai pembatasan konten di media sosial yang berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah.
Berdasarkan laporan Remotivi dan SAFEnet, sebanyak 88,7 persen tindakan pembatasan tersebut berasal dari permintaan Kementerian Komunikasi, bukan karena pelanggaran aturan internal platform. Sebanyak 75,5 persen masyarakat yang mengadu menerima pemberitahuan mengenai dugaan pelanggaran, 9,4 persen melaporkan kontennya diturunkan secara paksa, dan 7,5 persen menyebutkan akunnya diblokir.
Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, menilai tindakan takedown mulai masif dilakukan Kementerian Komunikasi setelah kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025. Menurut dia, meningkatnya daya kritis masyarakat di ruang digital mendorong pemerintah melakukan intervensi dengan pola tertentu. “Setiap kali ada protes atau ketidakpuasan kepada pemerintah, moderasi dilakukan secara masif,” ujarnya pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum menilai banyaknya laporan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan pengawasan berlebihan terhadap konten yang mengkritik pemerintah. “Ini merupakan cara mengontrol narasi, membungkam ekspresi, dan membatasi informasi di media sosial yang melanggar hak warga negara,” ucapnya pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Nenden, sejumlah konten yang diturunkan secara paksa merupakan bentuk ekspresi yang sah dan tidak berbahaya. Namun konten tersebut justru menjadi sasaran dengan alasan yang dinilai subyektif.
Pemerintah memiliki kewenangan meminta platform digital menghapus konten melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten. Sistem tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai peraturan turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 96, mengatur bahwa konten yang “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” dapat diputus aksesnya.
Remotivi menilai klausul tersebut tidak memiliki indikator obyektif yang jelas sehingga rentan menjadi pasal karet. Heychael mendesak Kementerian Komunikasi merevisi PP tersebut dengan menghapus definisi konten yang meresahkan, memberikan mekanisme banding bagi pengguna platform, serta memperjelas kewajiban pemerintah dan platform dalam hal transparansi.
Ketentuan mengenai tenggat penghapusan konten juga dinilai dapat mempersempit ruang berekspresi. Platform digital dapat dikenai denda jika tidak menghapus konten yang diminta pemerintah dalam jangka waktu 4-24 jam.
Ketentuan itu, antara lain, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Prosedur Percepatan Pemutusan Akses dan Pengenaan Sanksi Denda Administratif terhadap Konten Negatif pada Platform Digital. “Kementerian Komunikasi seharusnya bertobat dan mengembalikan prinsip tata kelola digital yang menghormati hak warga, bukan menggunakan kekuasaan untuk mengontrol ekspresi,” tutur Nenden.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi Alexander Sabar enggan menjawab mengenai kebijakan takedown tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi Farida Dewi Maharani berjanji mengirim respons tertulis kepada Tempo. “Kami koordinasikan dulu, ya. Mohon ditunggu,” ujarnya melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun, hingga Jumat malam, pernyataan tertulis Farida tak kunjung datang.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta Wakil Menteri Nezar Patria tidak membalas permintaan konfirmasi yang dikirim ke telepon seluler mereka.
Foto: Detik.com





