Guru Besar IPDN Sebut Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut sebagai Anomali Hukum

KN-JAKARTA, Pakar otonomi daerah sekaligus Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, melontarkan kritik keras terhadap keputusan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar indikator yang kuat dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

Indikasi Ketidakwajaran
​Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa secara hukum, tahanan rumah biasanya diperuntukkan bagi kasus berisiko rendah atau tersangka dengan gangguan kesehatan serius. Namun, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, ia melihat kondisi sebaliknya.

“Kasus ini berisiko tinggi karena melibatkan pejabat negara dan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Ada potensi penghilangan barang bukti hingga risiko melarikan diri. Ini adalah anomali,” ujarnya, Selasa (24/3).

​Korupsi Bukan Kejahatan Biasa: Sebagai extraordinary crime, korupsi seharusnya ditangani dengan tindakan luar biasa, bukan justru diberikan “ruang kenyamanan” seperti tahanan rumah.

Kebijakan ini dikhawatirkan akan memicu tersangka korupsi lain untuk menuntut perlakuan serupa, sehingga memperlemah efek jera.

Ia menduga adanya peran “tangan tak terlihat” (invisible hand) yang memengaruhi independensi KPK, terutama sejak lembaga antirasuah tersebut masuk dalam rumpun eksekutif.

Krisis Etika dan Keteladanan
​Mantan asesor seleksi pimpinan KPK ini juga membandingkan standar etika di Indonesia dengan negara maju. Di saat pejabat negara lain mengundurkan diri hanya karena indikasi pelanggaran, di Indonesia hukum seringkali dianggap bisa dikompromi.

“Jika yang di atas bermain, yang di bawah pasti ikut. Korupsi akhirnya menjadi budaya dari level pusat hingga daerah,” tambahnya.

Rekomendasi Reformasi
​Untuk menghentikan pelemahan ini, Prof. Djohermansyah mendorong langkah-langkah strategis, antara lain:
​Revisi UU KPK untuk mengembalikan independensi lembaga.
​Seleksi Komisioner yang memiliki integritas tinggi (prominent persons).
​Penutupan celah intervensi politik dalam penegakan hukum korupsi.

Ia memperingatkan bahwa jika komitmen pemberantasan korupsi hanya sebatas formalitas, maka kepercayaan publik terhadap masa depan bangsa akan terus merosot.

Related Posts

Evaluasi Aksi 2025–2026, Stranas PK Dorong Penguatan Integritas dan Pengendalian Sejak Dini

KN-JAKARTA — Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang tergabung dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) resmi merancang penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) Pencegahan Korupsi Periode 2027–2028. Penyusunan ini berpatokan…

LPS Catat 15,3 Juta Masyarakat Usia Produktif Belum Memiliki Rekening Bank

KN-JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sekitar 15,3 juta masyarakat usia produktif pada rentang umur 15–64 tahun di Indonesia belum memiliki rekening bank. LPS menargetkan jumlah tersebut dapat terus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *