IKATAN PEMUDA DAN PELAJAR MUNA, SULAWESI TENGGARA

KN. Indonesia, sebagai negara berdaulat, senantiasa berupaya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh wilayah, termasuk di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, dalam perjalanannya, terdapat indikasi adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang dinilai bermasalah, sehingga dapat nerugikan kepentingan masyarakat.
Ikatan Pemuda dan Pelajar Muna (IPPM) telah merampungkan pengkajian dan investigasi lapangan terkait Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Kota Raha, Kabupaten Muna, senilai Rp 28 Miliar (APBN) yang dikerjakan oleh PT. PINAR JAYA PERKASA. Kami menemukan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Temuan kami menunjukkan pekerjaan diduga tidak prosedural, terdapat penggunaan material yang tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED), serta adanya kelalaian dari pihak pelaksana dan pihak terkait, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dan kerusakan dini. Perilaku- ini secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 2 karena telah mencederai asas kejujuran dan keadilan (huruf a) di mana PT. Pinar Jaya Perkasa diduga tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan tertib Jasa Konstruksi; melanggar asas kemanfaatan (huruf b), sebab efisiensi dan efektivitas proyek gagal menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal akibat penggunaan material yang menyimpang; serta melanggar asas profesionalitas (huruf f), karena kegiatan profesi tidak menjunjung tinggi nilai profesionalisme. Dengan menggunakan asas praduga tak bersalah, kami menduga penyimpangan ini merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan 3, karena perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, kami wewenang menduga adanya sindikat antara PPK dan PT. Pinar Jaya Perkasa, mengingat PPK diduga tidak melakukan pengawasan secara maksimal, melanggar tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Oleh karena itu, IPPM menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk segera mengusut tuntas proyek ini, memeriksa dugaan ketidak sesualan DED, serta memanggil dan memeriksa Dirut PT. Pinar Jaya Perkasa dan seluruh pihak yang terlibat atas dugaan korupsi demi terwujudnya tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.

Atas dasar temuan-temuan tersebut, Ikatan Pemuda dan Pelajar Muna (IPPM) menuntut

a. Meminta KPK RI dan Kementerian Pekerjaan Umum RI Inspektorat Jenderal untuk segera mengusut tuntas proyek pembangunan pengaman pantai di Kota Raha Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh PT. PINAR JAYA PERKASA menggunakan APBN yang diduga kuat pekerjaannya tidak sesuai Detail Engineering Design (DED) dan memeriksa semua pihak yang terlibat di dalam proyek tersebut.

b. Meminta KPK RI Untuk Memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR RI & Kepala SATKET P ISA Sulawesi IV Kendari Atas dugaan Korupsi Pembangunan Pengaman Pantai Kota Raha Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.

c. Meminta KPK RI dan Kementerian Inspektorat Jenderal RI untuk memanggil dan memeriksa Dirut PT. PINAR JAYA PERKASA atas dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai di Kota Raha Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara

IPPM berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong terwujudnya tata kelola pembangunan Proyek daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.

  • Related Posts

    Sebut Dana JKA Dirampok, Jubir Pemerintah Aceh: Pernyataan Ketua DPRA Semena-mena dan Langgar Etik

    KN-BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, angkat bicara terkait pernyataan keras Ketua DPR Aceh (DPRA), Zulfadhli (Abang Samalanga), yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah…

    Wujudkan Kesejahteraan Pekerja, Tegakkan Keadilan Sosial!

    KN-Jakarta, Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menegaskan bahwa perjuangan pekerja Indonesia belum selesai. Di tengah tantangan global, disrupsi teknologi, dan ketidakpastian…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *