KN-Jenewa – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) saat pertemuan bilateral dengan pemerintah Jepang. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan capaian penindakan terhadap pelanggaran hak cipta digital, termasuk keberhasilan melakukan take down terhadap 1.004 situs ilegal yang memuat konten bajakan hingga saat ini.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan pelindungan terhadap karya kreatif, termasuk karya asing yang beredar di Indonesia seperti manga Jepang.
“Indonesia berkomitmen memperkuat pelindungan kekayaan intelektual melalui penegakan hukum yang konsisten. Upaya take down terhadap 1.004 situs ilegal menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi ekosistem kreatif dan mendorong penggunaan konten legal,” ujar Hermansyah dalam pertemuan di Jenewa pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pembahasan bilateral tersebut, Jepang menyampaikan bahwa para pemangku kepentingan domestik mereka saat ini berada pada posisi netral terhadap proposal Indonesia yang dibahas dalam forum internasional. Jepang juga menilai cakupan proposal masih cukup luas apabila hanya dibahas melalui forum World Intellectual Property Organization atau WIPO, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel.
Menanggapi hal tersebut, Hermansyah menyampaikan, Indonesian Proposal sebagai inisiatif yang dibangun Indonesia saat ini lebih diarahkan sebagai upaya pemetaan (mapping) terhadap isu tata kelola spesifik di bidang kekayaan intelektual, dengan phonograms sebagai titik awal pembahasan.
“Indonesia mengedepankan dialog terbuka dan pendekatan kolaboratif. Fokus utama kami adalah membangun pemahaman bersama mengenai tata kelola kekayaan intelektual di era digital, sekaligus memastikan pelindungan terhadap para kreator dan industri kreatif,” kata Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa penguatan pelindungan KI tidak hanya penting bagi pemilik hak, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan investasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan konten legal dan menghormati hak cipta sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan industri kreatif global.
Melalui pertemuan bilateral ini, Indonesia dan Jepang sepakat untuk terus melanjutkan komunikasi dan kerja sama yang konstruktif di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam menghadapi tantangan pelanggaran hak cipta di ranah digital yang semakin kompleks.
Foto: Dok. Humas DJKI








