Jenderal Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

KN. Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri. Baca juga: Kapolri Suyudi Minta Anggota Polri Jaga Sikap, Perilaku, dan Terbuka ke Masyarakat “Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026). Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

  • Related Posts

    Buruh Meminta Menteri Keuangan untuk Pembalut Wanita Pajaknya 0 Persen, Termasuk JHT Juga Pajaknya 0 Persen

    KN. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Menteri Keuangan melakukan reformasi perpajakan yang meringankan beban pekerja. Tuntutan tersebut meliputi pajak pembalut perempuan…

    Menyampaikan Usulan Kepada Pemerintah dari Mulai Meminta Pembalut Wanita Pajaknya 0 Persen, Pajak JHT 0 Persen, Sampai Kenaikan Nilai Upah Minimum yang Tidak Kunjung Disahkan

    KN. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah segera memberikan kepastian mengenai penetapan upah minimum 2027. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *