JOKOWI HARUS TETAP PADA KRITERIA UNTUK MENCIPTAKAN KINERJA KABINET YANG TANGGUH

Oleh: Hikmat Subiadinata

Sebentar lagi ada tugas besar Jokowi setelah dilantik, yakni menyusun Kabinet Kerja II. Situasinya agak berbeda dengan tahun 2014, sekarang Jokowi akan lebih percaya diri dalam menjalankan hak prerogatif dalam memilih menteri-menterinya. Yang berbeda lagi, di samping harus mengakomodir kepentingan partai pendukung, ia perlu mempertimbangkan usulan dari partai sebelah yang ingin masuk dalam jajaran kabinet.

Kondisi itu sebenarnya hanya berpengaruh terhadap jumlah dan nomenklatur kementerian. Apakah kabinet akan diisi oleh banyak kementerian atau sedikit. Jika alasannya untuk menciptakan kondisi politik yang kondusif, maka jumlah kementerian tidak perlu dipermasalahkan.

Kalau kita evaluasi Kabinet Kerja I, sebenarnya hanya beberapa kementerian yang produknya menonjol. Sedangkan kinerja kementerian yang bertanggungjawab terhadap peningkatan investasi dan penguatan ekspor masih belum memadai.

Kinerja dan pencapaian masing-masing kementerian, sangat tergantung dari menteri yang terpilih. Di sinilah pentingnya ditetapkan kriteria menteri agar bisa menjawab tantangan yang ada pada 2019, baik bagi capaian kementerian maupun penciptaan eksternalitasnya. Kriteria dasar seorang menteri yang pernah disebutkan Jokowi antara lain adalah memiliki kemampuan mengeksekusi, manajerial, etos kerja, integritas, dan kapabilitas dengan fokus menuntaskan program unggulan.

Tetapi akhir-akhir ini ada yang menginsinuasi Jokowi agar faktor usia (tua-muda) juga dipertimbangkan. Kriteria walau sebelumnya tidak dipertimbangkan, selama ini kabinet selalu terdiri dari menteri dengan usia tua dan muda. Oleh karena itu perlu diingatkan bahwa Jokowi harus tetap pada kriteria yang ditetapkan sebelumnya.

Kenapa demikian, karena domain untuk memilih menteri tua atau muda dan perempuan atau laki-laki ada di tangan partai politik atau publik. Jokowi tinggal menanyakan apakah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Akan menjadi beban jika Jokowi harus terlibat dengan kriteria usia dan gender, karena mengakomodir kepentingan parpol dan mengurus jumlah kementerian saja sudah sangat berat.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Related Posts

PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET SEJAK 2011 S/D 2026 BELUM KUNJUNG SELESAI oleh Marsda Purn Sobandi Parto

PERTANYAANYA ADALAH : 1. APA MASALAHNYA? 2. KENAPA DEMIKIAN ? 3. SEJAUH MANA DPR RI KONSEN DLM PEMBERANTASAN KORUPSI ? 4. KENAPA PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN PERPPU DEMI TERLAKSANANYA PERAMPASAN ASET?…

Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas)

KN. Ketua Dewan Pembina Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) Hashim Djojohadikusumo mengukuhkan 20 organisasi kemasyarakatan (ormas ) baru yang bergabung dengan forum tersebut. Pengukuhan ini berlangsung dalam acara peringatan ulang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *