KABULKAN GUGATAN PARTAI BURUH, MK UBAH SYARAT PENCALONAN PILKADA. TIDAK PERLU LAGI SYARAT KURSI DPRD

KN, Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi (20/8/2024).

Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

PILGUB
DPT s.d 2 juta: 10% suara sah
DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah
DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah
DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

PILBUP/PILWAKO
DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah
DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah
DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah
DPT > 1 juta: 6,5% suara sah

Foto: Ilustrasi, sumber foto: ICW

Related Posts

DALAM RANGKA HUT KE 50 TAHUN TGL 23 AGUSTUS  2026 PTDI

KN-Jakarta, SAYA SBP (Alumni PT DI) MENULIS BBRP ARTIKEL ANTARA LAIN : SOP PEMBUATAN PESAWAT TERBANG, SEKARANG KENAPA PESAWAT BISA TERBANG ? MARI KITA SIMAK BERSAMA…SBP. ​MASYA ALLAH…SELAMAT DAN SUKSES…

BERIKUT PROSES (SOP) RANCANG BANGUN (PEMBUATAN) PESAWAT TERBANG, MUNGKIN INI ILMU YANG BERHARGA BERMANFAAT

KN-JAKARTA SALAM HORMAT SBP : ​Mohon dengan hormat untuk diketahui saja bahwa : Saya Sbp pernah jadi karyawan PT IPTN (PT DI) selama 16 tahun dengan lisensi 12 macam dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *