Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Ini Penjelasan Sekda Aceh

KN-BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, meminta penjelasan langsung dari Pemerintah Aceh terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA yang berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

Dalam forum tersebut, Wali Nanggroe tidak hanya meminta klarifikasi dari pemerintah daerah, tetapi juga menjaring laporan serta pandangan terkait dampak sosial dan politik kebijakan tersebut dari berbagai unsur, mulai dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.
​Malik Mahmud menegaskan bahwa persoalan JKA bukan sekadar urusan administrasi anggaran semata, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” tegas Malik Mahmud.

Pada kesempatan itu, Wali Nanggroe juga mengingatkan kembali panjangnya sejarah perjuangan dan konflik yang pernah dialami Aceh—mulai dari masa kerajaan, penjajahan Portugis, Belanda, Jepang, hingga konflik bersenjata DI/TII dan GAM. Menurutnya, refleksi sejarah ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan untuk selalu menjaga kekompakan, stabilitas, dan melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat melalui komunikasi yang baik.

Penjelasan Sekda Aceh: Penataan Data dan Keterbatasan Fiskal
​Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memberikan klarifikasi formal. Ia menjelaskan bahwa tujuan awal diterbitkannya Pergub tersebut sama sekali bukan untuk memangkas atau mengurangi pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya penataan ulang (validasi) data penerima manfaat agar lebih tepat sasaran, dengan merujuk pada regulasi dan basis data nasional.
​Acuan Data: Sinkronisasi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
​Kondisi Fiskal: Pemerintah Aceh harus melakukan penyesuaian karena kemampuan anggaran daerah yang terbatas, di mana dana yang masuk ke kas daerah sudah memiliki pos peruntukan (plotting) masing-masing yang mengikat.

Penerapan Nasional: Selain Aceh, terdapat empat provinsi lain di Indonesia yang juga melakukan penyesuaian aturan berdasarkan DTSEN tersebut.

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” urai M. Nasir.

Pergub JKA Resmi Dicabut oleh Gubernur Muzakir Manaf
Meski memiliki dasar penataan data, Pemerintah Aceh tetap mendengarkan dinamika dan aspirasi yang berkembang luas di masyarakat.

Sekda Aceh mengungkapkan bahwa setelah melalui proses evaluasi mendalam dan mempertimbangkan berbagai masukan strategis, Gubernur Aceh Muzakir Manaf akhirnya mengambil keputusan tegas untuk membatalkan kebijakan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh dalam waktu dekat akan resmi mencabut pergub lama dan menerbitkan pergub baru guna menghentikan pemberlakuan aturan JKA yang sempat menuai polemik tersebut.

Melalui pertemuan ini, diharapkan koordinasi antara Lembaga Wali Nanggroe, eksekutif, legislatif, dan unsur Forkopimda semakin solid dalam merumuskan skema perlindungan kesehatan yang terbaik dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Aceh.

 

Foto: Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA, sumber foto: Meugah.com

Related Posts

Unjuk rasa dan aspirasi buruh pelabuhan terkait polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung

KN. Dua gelombang massa buruh Pelabuhan Panjang mendatangi Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5). Keduanya membawa aspirasi berbeda terkait polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung. Gelombang…

Buntut Intimidasi oleh Ormas, LBH Advokasi Publik PP Muhammadiyah Desak Penegakan Supremasi Hukum

KN-JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama koalisi LBH dari 40 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia, secara resmi menyatakan sikap untuk…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *