KOMPAK Indonesia Desak KPK RI Tuntaskan Proses Hukum Kasus Korupsi Dana Hibah PAUD di Lingkup Dinas Pendidikan Papua Selatan

KN. Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tegas dalam memproses hukum kasus korupsi Dana Hibah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan Papua Selatan, Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2023 senilai Rp 4,6 Miliar.

Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan resmi, Kamis (1/5/2025) mengatakan bahwa kasus Tipikor itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pendidikan anak yang dijamin oleh negara.

Ini kejahatan HAM (hak atas pendidikan), apalagi terhadap anak-anak Aseli Papua. Kasus ini harus diproses hukum hingga tuntas dan kami siap mengawal penuntasan kasus ini.

Gabriel menyebut, dugaan tipikor Dana Hibah PAUD pada Dinas Pendidikan Papua Selatan tahun anggaran 2023 terkuak berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)yang mengungkap adanya tipikor snilai Rp 4,6 miliar.

Bahkan, lanjut Gabriel, Polres Merauke sudah menetapkan YM sebagai Tersangka dalam kasus tersebut.

Gabriel menegaskan, dirinya terpanggil untuk membongkar tuntas tipikor di Provinsi Papua Selatan, maka KOMPAK Indonesia menyatakan:

Pertama, siap mendampingi YM menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap tuntas tipikor Dana PAUD dengan meminta perlindungan ke LPSK dan KPK RI.

Kedua, mendukung total Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, dalam mengusut den mengungkap tuntas pelaku dan aktor intelektual tipikor berjamaah Dana PAUD di Provinsi Papua Selatan.

Ketiga, mengajak solidaritas masyarakat dan penggiat anti korupsi Papua Selatan untuk bersama-sama membongkar kejahatan tipikor di Provinsi Papua Selatan.

Keempat, mendesak KPK RI segera melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Polres Merauke untuk serius mengusut tuntas dan memproses hukum kasus tersebut.

Gabriel mendesak agar kasus ini ditutaskan karena telah merampok hak-hak pendidikan anak-anak aseli Papua dan telah membunuh harapan generasi masa depan Papua Selatan. Para pelaku dan aktor ‘elit’ Tipikor harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

  • Related Posts

    Said Iqbal: Buruh Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan Catatan, Soroti Penangguhan Upah, Pemagangan, dan Cadangan Pesangon

    KN-Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan catatan. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Oktober…

    KEPUTUSAN SIDANG MK TENTANG GUGATAN DENNY INDRAYANA Cs

    HASIL PUTUSAN MK MALAM INI, Selasa 6 Oktober 2026 jam 20.00 WIB – Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : AMAR PUTUSAN : PERMOHONAN TIDAK DAPAT DITERIMA. Ketua MK Suhartoyo ketok : “Mengabulkan eksepsi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *