KORUPSI MUSUH UTAMA BURUH/PEKERJA INDONESIA, SAHKAN UU PERAMPASAN ASET SEKARANG!!

KN. Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) , kembali menegaskan bahwa korupsi adalah pangkal penderitaan buruh dan sumber kerusakan negara. Selama praktik korupsi terus berlangsung, kesejahteraan buruh akan selalu tertunda, dan perekonomian nasional tidak akan pernah memiliki fondasi yang kuat.

Korupsi menyebabkan kebocoran anggaran negara, mengacaukan pelayanan publik, melemahkan program perlindungan sosial, serta menghambat kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja. Dana yang seharusnya digunakan untuk upah layak, jaminan sosial, kesehatan kerja, dan layanan publik justru hilang karena ulah para koruptor. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE selaku Presiden ASPIRASI dalam keterangan Press tertulisnya kepada media.

“Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak buruh /pekerja yang dirampas. Korupsi membuat buruh sengsara dan membuat negara merana. Tidak ada kesejahteraan Buruh/ Pekerja selama korupsi dibiarkan.” Tegas Mirah.

Mirah juga mengingatkan bahwa persoalan korupsi bukan hanya merugikan buruh/pekerja secara langsung, tetapi juga melemahkan daya tarik investasi Indonesia. Menurut data World Economic Forum (WEF) tahun 2014, korupsi tercatat sebagai hambatan nomor satu bagi investasi di Indonesia, mengungguli masalah infrastruktur, birokrasi, maupun kepastian hukum. Temuan ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menyengsarakan rakyat, tetapi juga merusak iklim usaha dan menghambat penciptaan lapangan kerja. Karena itu, Kami menegaskan ada 4 ( empat) empat sikap penting yaitu:

1. Mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
UU ini sangat mendesak untuk menutup ruang para koruptor dan memastikan aset hasil korupsi kembali kepada negara untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat.

2. Menuntut penguatan lembaga pemberantasan korupsi agar tetap independen dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.

3. Mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran ketenagakerjaan, termasuk pengawasan ketat terhadap jaminan sosial, pelatihan kerja, dan program-program publik lainnya.

4. Mengajak seluruh masyarakat, termasuk buruh, membangun budaya anti korupsi melalui integritas, keteladanan, dan sikap tidak toleran terhadap praktik curang sekecil apa pun.

Mirah kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah perjuangan untuk masa depan buruh dan masa depan Indonesia. Negara yang bebas korupsi adalah negara yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan menarik investasi yang sehat.

  • Related Posts

    Klaim BPJS Rp15 Miliar Ditolak, GeRMAS Desak Bupati Copot Direktur RSUD Yuliddin Away

    KN-TAPAKTUAN – Gerakan Pemuda Masyarakat Aceh Selatan (GeRMAS) menggelar aksi unjuk rasa guna menyuarakan keresahan terkait carut-marutnya manajemen RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan. Dalam aksi tersebut, massa membawa…

    Peringatan Hari K3 Sedunia dan Menjelang May Day 2026: Hentikan Bahaya Asbes, Perkuat Perlindungan Pekerja

    KN-JAKARTA, Momentum Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia yang diperingati setiap 28 April kembali menjadi pengingat keras bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar slogan, melainkan hak dasar setiap…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *