Cegah Korupsi dari Kampus, KPK dan Menag Bedah Bahaya Gratifikasi dalam Perspektif Islam

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan para tokoh agama dan akademisi menggelar webinar Pendidikan Antikorupsi Pendidikan Tinggi (Dikti) pada Kamis (4/6/2026). Mengusung tema “Gratifikasi Dalam Perspektif Agama Islam”, forum ini menyoroti pentingnya membangun benteng integritas di lingkungan kampus guna mengikis budaya korupsi yang kian mengkhawatirkan.

​Acara yang dimoderatori oleh Epi Handayani ini menghadirkan jajaran pembicara kunci, yakni Ketua KPK Setyo Budiyanto selaku keynote speaker, Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, serta Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.

​Ketua KPK Dorong Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi di Kampus

​Dalam sambutannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan tantangan mendasar dalam memberantas gratifikasi adalah tipisnya batasan antara pemberian yang dilarang dengan budaya ketimuran seperti “tanda kasih” atau “silaturahmi”.

​”Batasan antara gratifikasi dengan yang disebut tanda kasih itu menjadi agak tipis karena seringkali dimaknai sekadar sarana ajang silaturahmi. Kita ingin seluruh civitas akademika, mahasiswa, hingga orang tua tahu bahwa ini bisa menimbulkan dampak yang salah baik secara hukum maupun agama,” ujar Setyo.

​Setyo memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di bidang pendidikan yang menunjukkan masih adanya anggapan wajar dari wali murid dalam memberikan hadiah kepada pengajar. Guna mengantisipasi hal tersebut, ia mendorong seluruh perguruan tinggi untuk segera membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

​Menag Ungkap Jenis Gratifikasi Baru dan Dalil Sejarah Islam

​Menteri Agama RI Nasaruddin Umar memberikan pemaparan mendalam mengenai cakupan gratifikasi dalam Islam yang tidak melulu soal uang. Ia menyebut adanya fenomena kontemporer seperti gratifikasi seksual, gratifikasi spiritual (jual beli doa/wirid untuk jabatan), hingga gratifikasi black magic (praktik perdukunan untuk menjatuhkan saingan politik/bisnis).

​Nasaruddin kemudian mengutip kisah historis di zaman Rasulullah SAW mengenai seorang penagih zakat yang menerima hadiah dari masyarakat. Saat itu, Rasulullah dengan tegas menegur petugas tersebut: “Jika kamu hanya duduk di rumah bapak dan ibumu, apakah hadiah itu akan tetap datang?”

​”Jangan kita berlindung di balik kata hadiah. Hadiah dalam Islam itu memang halal, yang haram itu risywah (suap). Namun, kapan hadiah itu mulai memengaruhi pengambilan keputusan pimpinan menjadi subjektif, maka hadiah tersebut berubah sifatnya menjadi risywah,” tegas Menag.

​Ia juga menambahkan beberapa bentuk praktik curang yang diharamkan dalam Islam, seperti al-ghulul (penggelapan), amulah (komisi tidak sah), markup harga, hingga penyalahgunaan kekuasaan (ghasab).

​Pimpinan KPK: Di Atas Rp10 Juta, Berlaku Pembuktian Terbalik

​Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto menyayangkan masih minimnya kesadaran pejabat publik dalam melaporkan gratifikasi. Padahal, UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B memberikan ruang aman: penerimaan gratifikasi tidak akan dipidana jika dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja.

​Fitroh mengingatkan bahwa definisi pegawai negeri dalam undang-undang korupsi sangat luas, mencakup siapa saja yang menerima gaji dari keuangan negara. Ia juga membeberkan aturan ketat mengenai nominal gratifikasi.

  • Di bawah Rp10 Juta: Beban pembuktian bahwa itu suap berada pada Penuntut Umum.
  • Di atas Rp10 Juta: Berlaku Asas Pembuktian Terbalik. Penerima atau terdakwa wajib membuktikan secara hukum bahwa barang/uang tersebut bukan suap.

​”Dari berbagai kasus yang ditangani di KPK, hampir tidak ada terdakwa yang mampu membuktikan bahwa penerimaan di atas Rp10 juta itu bersumber dari uang yang sah. Karena itu, integritas butuh proses latihan sejak di bangku kuliah,” jelas Fitroh.

​Busyro Muqoddas: Korupsi Mengancam Struktur Negara

​Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas membawa perspektif kritis terkait korelasi erat antara gratifikasi dengan fenomena money politic (politik uang) dalam pemilu dan pilkada. Ia bahkan berseloroh tajam mengenai kondisi darurat korupsi di tanah air.

​”Saya menggunakan istilah ‘NKKRI’—Negara Kesatuan Koruptor Radikal Indonesia—bukan untuk genit, tapi mempertajam bahwa koruptor itu nyata di Indonesia,” sentil Busyro.

​Mantan Ketua KPK ini memaparkan teori evolusi korupsi. Jika dulu korupsi dirumuskan sebagai Diskresi + Monopoli – Akuntabilitas (CDMA), kini polanya bergeser menjadi Diskresi + Dinasti Politik Nepotis (DBN) yang disokong oleh oligarki.

​Busyro juga menyentuh isu aktual terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski Muhammadiyah secara institusi menerima program tersebut, ia menekankan perlunya evaluasi ketat terkait aspek akuntabilitas dan perencanaan, berkaca pada kasus hukum yang sempat menyeret oknum pejabat di Kejaksaan Agung baru-baru ini.

​Melalui webinar ini, KPK berharap institusi pendidikan mampu menjadi lokomotif perubahan untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan demi mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan berkah.

Related Posts

BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di 3 Wilayah, Mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Resmi Ditahan

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang menjaring belasan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih…

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi     

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) alternatif dengan mekanisme mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan. Dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *