KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap rencana pengadaan kendaraan bermotor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). KPK mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu area yang paling rentan terhadap praktik tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pengawasan dilakukan mulai dari tahap paling awal, yakni proses perencanaan. KPK menekankan pentingnya analisis kebutuhan yang matang sebelum menentukan spesifikasi kendaraan yang akan diadakan.
“Tentu KPK memberikan perhatian soal itu. Terkait dengan pengadaan itu, tentu KPK juga menyoroti karena memang pengadaan barang dan jasa itu menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Jubir KPK dalam keterangannya kepada media.
KPK mempertanyakan apakah spesifikasi kendaraan yang dipesan sudah sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Mulai dari proses awal perencanaannya itu, apakah sudah dilakukan analisis kebutuhannya sehingga nanti berujung kepada spesifikasi kendaraan-kendaraan yang dibutuhkan,” tambahnya.
Uji Kelayakan dan Distribusi
Selain spesifikasi, KPK juga menyoroti aspek pemerataan distribusi kendaraan tersebut.
Pihak lembaga antirasuah ini ingin memastikan apakah kendaraan dengan spesifikasi tertentu tersebut memang dibutuhkan secara merata di seluruh lokasi operasional BGN.
“Kemudian terkait dengan kebutuhan, apakah kebutuhan itu merata. Artinya, kendaraan dengan spek demikian itu rata dibutuhkan di semua lokasi atau seperti apa,” tegasnya.
Poin krusial lain yang menjadi fokus KPK adalah proses pemilihan pihak ketiga atau vendor. “Kami memandang hal tersebut dari proses yang dilakukan oleh BGN. Dalam konteks pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kan tentu itu harus dilihat, mengapa misalnya vendor A yang menang.
Pasti ada argumentasi-argumentasi dalam proses pengadaan tersebut. Nah, itu yang kemudian nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Jubir KPK.







