KPK Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN

KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap rencana pengadaan kendaraan bermotor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). KPK mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu area yang paling rentan terhadap praktik tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pengawasan dilakukan mulai dari tahap paling awal, yakni proses perencanaan. KPK menekankan pentingnya analisis kebutuhan yang matang sebelum menentukan spesifikasi kendaraan yang akan diadakan.

“Tentu KPK memberikan perhatian soal itu. Terkait dengan pengadaan itu, tentu KPK juga menyoroti karena memang pengadaan barang dan jasa itu menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Jubir KPK dalam keterangannya kepada media.

KPK mempertanyakan apakah spesifikasi kendaraan yang dipesan sudah sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Mulai dari proses awal perencanaannya itu, apakah sudah dilakukan analisis kebutuhannya sehingga nanti berujung kepada spesifikasi kendaraan-kendaraan yang dibutuhkan,” tambahnya.
​Uji Kelayakan dan Distribusi
​Selain spesifikasi, KPK juga menyoroti aspek pemerataan distribusi kendaraan tersebut.

Pihak lembaga antirasuah ini ingin memastikan apakah kendaraan dengan spesifikasi tertentu tersebut memang dibutuhkan secara merata di seluruh lokasi operasional BGN.

“Kemudian terkait dengan kebutuhan, apakah kebutuhan itu merata. Artinya, kendaraan dengan spek demikian itu rata dibutuhkan di semua lokasi atau seperti apa,” tegasnya.

Poin krusial lain yang menjadi fokus KPK adalah proses pemilihan pihak ketiga atau vendor.  “Kami memandang hal tersebut dari proses yang dilakukan oleh BGN. Dalam konteks pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kan tentu itu harus dilihat, mengapa misalnya vendor A yang menang.

Pasti ada argumentasi-argumentasi dalam proses pengadaan tersebut. Nah, itu yang kemudian nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Jubir KPK.
​

 

Related Posts

Surat Laporan Subandi Parto Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Hakim Konstitusi

PENGADUAN KE MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MKMK) : ​Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : ​Kepada Yth. Ketua Majelis KehormatanMahkamah Konstitusi…

Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *