KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terkait Kasus Pemerasan Proyek dan Gratifikasi

KN-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (SJL), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Modus Operandi dan Plotting Proyek
​KPK mengungkapkan bahwa Sirajudin diduga mematok jatah fee untuk setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut, yakni:
​- 10% untuk Bupati
​- 4% untuk Kepala Dinas PUPR
​- 1% untuk Kelompok Kerja (POKJA) PBJ

Sebelum lelang dimulai, Sirajudin bersama Kadis PUPR mendistribusikan proyek dengan cara menuliskan nama-nama vendor calon pemenang di atas kertas HVS. Salah satu proyek yang dikondisikan adalah Pembangunan Jalan Wilayah Sangkup 4 senilai Rp1,9 miliar, di mana pihak swasta diminta menyerahkan komitmen fee.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
​Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta dan Manado, tim KPK mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan.

Enam orang di antaranya diperiksa secara intensif, termasuk Bupati Bolmut, Kadis Pertanian, Kepala BPKAD, Asisten Pribadi Bupati, Sekretaris Bupati, serta satu pihak swasta.

Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari tiga lokasi berbeda:
– Rp130 juta di kamar hotel tempat penangkapan di Jakarta.
​- Rp50 juta di dalam koper di rumah kediaman Bupati.
​- Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut.

Selain dugaan pemerasan fee proyek, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi lain dari sejumlah pejabat dan pihak swasta sepanjang periode 2023–2026 dengan total nilai mencapai Rp11,14 miliar.

Status Hukum dan Penahanan
​Atas perbuatannya, Sirajudin Lasena disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Related Posts

BUPATI PATI DITUNTUT 8,5 TAHUN

KN-Pati, APAKAH HAL INI TIDAK MENCEDERAI KEADILAN, KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN HUKUMAN TERLALU RINGAN…APAH BISA ORANG KERJA SAMPAI PENSIUN NABUNG TRIYUNAN SEPERTI ITU…SALAM HORMAT SBP. ​Pertanyaan Sang  JUARA, dan keresahan tsb…

KASUS GUGATAN DENY INDRAYANA (DI) THD WAPRES

KN-Jakarta, Yang sidang malam ini Senin 21/9/2026 pukul 19.00 itu adalah Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan. Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon: Prof Denny Indrayana dkk. Termohon/pemberi keterangan: KPU, Bawaslu, DKPP. ​Jadi ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *